ilustrasi--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Hukum dasar salat perlu kita kuasai. Ini sebagai syarat sahnya salat, seperti wudu. Oleh sebab itu, wudu ini tidak boleh dipandang remeh.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudu." (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam perjalanan, seringkali kita menjumpai tak ada tempat khusus berwudu. Yang ada adalah toilet atau WC. Maka, kita pun akan wudu di WC tersebut.
Bahkan di rumah seorang muslim sekalipun, tempat wudhu biasanya jadi satu dengan kamar mandi, yang juga seringkali ada WC-nya.
Pertanyaannya adalah, jika kebetulan tempat wudu tersebut hanya ada di kamar mandi yang ada toilet atau WC di dalamnya, maka bagaimana konsekuensi hukumnya? Berikut penjelasan KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya.
Dalam salah satu kajiannya sebagaimana dikutip dari kanal You Tube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah seorang jamaah yang menanyakan perihal wudu di kamar mandi yang terdapat toilet atau WC.
Buya Yahya menegaskan, wudu di dalam kamar mandi yang terdapat toiletnya hukumnya sah.
"Hukum mengambil air wudu di kamar mandi adalah sah. Sah jika yang dimaksud kamar mandi yang ada klosetnya yang biasa dibuat, dipakai buang air kecil dan air besar namanya tetap wudunya adalah sah," kata Buya Yahya.
Akan tetapi yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan melafalkan kalimat zikir di tempat tersebut hukumnya makruh, termasuk dalam hal ini melafalkan niat wudu.
"Mengucapkan basmalah dengan lidah yang terucap, nah kalau di dalam hati atau tak ucapkan basmalah tetap sah, jadi kalau bicara tentang wudunya adalah sah adapun mengucapkan basmalah karena niat untuk baca basmalah disuarakan di WC toilet hukum mengucapkan basmalah adalah makruh tidak haram," ujar Buya.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, mengucapkan dzikir dan kalimat seperti itu dihukumi haram jika kita dalam suatu keadaan, yakni 'inda khuruji khoriji' (sewaktu ada sesuatu yang keluar), yakni ketika kita sedang kencing atau berak.
“Kita menyebut kalimat dzikir itu yang haram, jadi waktu ada keluar lalu anda mengucapkan basmalah itu haram atau mengucapkan kalimat dzikir itu haram," lanjutnya.
Lebih lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa kalau kita menyebut kalimat dzikır yang bernama Allah, basmalah dan lainnya di tempat tersebut maka tidak haram hukumnya, hanya makruh dan hendaknya kita menyebut di dalam hati saja, sementara wudunya tetap sah. (Lp/pp)