Catut Nama Kepala BNNK, Oknum Wartawan di Torut Ditangkap Usai Peras Keluarga Tersangka Narkotika Rp17,5 Juta

  • Bagikan

Oknum wartawan, PN (31 tahun) pelaku pemerasan dan penipuan yang mencatut nama Kepala BNNK Tana Toraja dan memeras korban Rp. 17 juta ditangkap di Polres Toraja Utara, Senin (20/3/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Penangkapan pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan dilaksanakan Tim Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, Senin (20/3/2023).

Pelaku diduga oknum wartawan di Toraja berinisial PN (31 tahun) yang berasal dari Lembang (Desa) Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Tana Toraja.

PN ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Toraja Utara dan tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja di alamat tinggalnya di Rante Ba’tan Lembang Sillanan.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan keluarga korban, Johanis Patandean warga Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Pelaku mencatut nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk memeras korban, orang tua dari Risman yang saat ini kasusnya ditangani BNN sebagai tersangka narkotika.

Kejadian terungkap saat orang tua Risman menceritakan kepada pelapor pada Jumat (17/3/2023) lalu saat bertemu di Jalan Poros Bokin-Rantepao di Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara.

Diketahui PN meminta uang Rp. 17 juta yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalia Dewi Tonglo dan meminta biaya membantu kasus Risman yang sedang di asesment medis.

“Pelapor kaget dan berusaha mencari tahu keberadaan pelaku sambil mengumpulkan bukti transfer dan chat pelaku ke orang tua Risman,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Ipda Arisaldi.

Selanjutnya pelapor sempat komunikasi bersama pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya memeras korban Rp17 juta mengatasnamakan Kepala BNNK Tana Toraja.

“Setelah ditangkap dan saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menerima biaya lewat transfer,” terang Arisaldi.

Saat ini pelaku PN diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version