Kasat Reskrim Polres Palopo Benarkan Penangkapan DPO Penipuan Berkedok Marketing Perumahan

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, BOTING-- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan berkedok marketing perumahan, AB (inisial), akhirnya ditangkap di Kelurahan Panunggangan Kec Pinang Kota Tanggerang, Provinsi Banten, Selasa, 21 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi Palopo Pos via telepon, Selasa malam sekira pukul 20.00, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar mas. DPO penipuan modus marketing itu berhasil ditangkap di Tanggerang," kata Alvin melalui sambungan telepon.

Informasi penangkapan AB, awalnya diterima Palopo Pos melalui pesan WA, Muhammad Ilham, salah satu korban, Selasa, 21 Maret 2023 malam sekira pukul 19.28 Wita.

Berikut infonya;

Kepada Yth:
Dir Reskrimum Polda sulsel

Dari :
Kasat Reskrim Polres Palopo

Tembusan :
1. Kapolres Palopo
2. Wadir Reskrimum Polda Sulsel

PERIHAL :
PENANGKAPAN DAN PENGUNGKAPAN TERHADAP PELAKU PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN OLEH TEAM RESMOB SATRESKRIM POLRES PALOPO.

Assalamualaikum wr wb Selamat sore.
Ijin komandan giat TEAM RESMOB SATRESKRIM POLRES PALOPO di backup DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI yang dipimpin oleh KANIT PIDUM SATRESKRIM POLRES PALOPO IPDA SUWADI, SH di dampingi oleh DANTIM RESMOB SATRESKRIM POLRES PALOPO AIPDA RONALD EFFENDY SH, Bertempat di kelurahan Panunggangan kec pinang kota Tanggerang provinsi Banten. Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan :
1. laporan polisi : LPB / 129 / III / 2022 / SPKT. Tanggal 10 Maret 2022. Atas nama pelapor MUHAMMAD ILHAM
2. surat Daftar pencarian orang nomor : DPO / 02 / III / 2022 / RESKRIM. tanggal 01 Maret 2023.

Identitas pelaku :
Nama : AB alias Ta
umur : 28 tahun
Jenis kelamin : perempuan
Pekerjaan : tidak ada
Alamat : Desa Bua kec Bua kab luwu

Kronologis :
Pada tanggal 12 Desember 2021. Terlapor menawarkan salah satu perumahan kepada pelapor setelah itu korban sepakat dan mentransfer uang tanda jadi kepada terlapor sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) berselang beberapa hari selanjutnya pelapor mentransfer lagi sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo.

Kronologis kap :
Setelah menerima laporan tersebut team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kelurahan Panunggangan kec pinang kota Tanggerang provinsi Banten selanjutnya team gabungan menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.

Catatan :
- Terlapor AB memiliki beberapa laporan polisi di SATRESKRIM POLRES PALOPO terkait laporan penipuan dan atau penggelapan dana uang DP Perumahan Zona Benteng Sejahtera.

Selanjutnya team sementara perjalanan menuju kota palopo.

Demikian yang dapat kami laporkan kepada KA. (ria/ikh)

  • Bagikan