Warga Pattene hanya Terima Bantuan PKH Rp400 Ribu, yang Lain Dapat Rp1 Juta

  • Bagikan

* Lurah Oktavianus Tegaskan bahwa Informasi Tersebut tidak Benar

PALOPOPOS. CO. ID, PATTENE--
Seorang warga di Kelurahan Pattene, Palopo, hanya menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp450 ribu. Semenrara warga lainnya mendapat Rp1 juta.

Hal tersebut diungkapkan penggiat media sosial, Sulaiman Hasli Tangarang kepada Palopo Pos, Rabu, 22 Maret 2023.

"Ada lagi kodong di Kelurahan Pattene mendapatkan bantuan PKH. Tapi cuman dia terima 450 ribu," tulis Sulaiman melalui pesan WA.

Padahal, lanjut Sulaiman, warga yang bernama Muliani tersebut, punya Balita dua orang dan anak sekolah juga dua orang.

"Na di PKH Itu masing-masing punya kategori seperti Balita dan anak sekolah," katanya.

Lurah Pattene, Oktavianus Sampe Payangan SH yang dikonfirmasi melalui WA, Rabu sore, menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar.

Muliani itu dapatnya Rp450 ribu karena yang bersangkutan (Ybs) dapatnya dari bantuan untuk anaknya yang sekolah di SD (2 orang).

Ybs sudah tidak dapat bantuan untuk anaknya yang balita (anak ke 3 & 4), karena regulasi hanya mengatur untuk bantuan anak Balita cuma sampai anak ke-2. Anak ke-3 dan seterusnya sudah tidak dapat.

Tingkatan bantuan untuk anak sekolah juga bervariasi sesuai jenjang tingkatan sekolahnya (SD, SMP, SMA).

Semua hal ini sebenarnya sudah dijelaskan ke semua penerima manfaat, tapi yang namanya kekecewaan warga kadang sudah melupakan penjelasan yang sebenarnya sudah dijelaskan.


Lurah Pattene juga menjelaskan soal Happy Kalemben. Yang bersangkutan (Ybs) adalah penerima bantuan sosial PPKM (bantuan pangan ketika masa covid kemarin). Happy dapat 6 zak beras (kemasan 10 kg/zak) dan telur 12 rak.

"Karena bantuan Happy hanya bersifat sementara di masa covid, maka kami pihak kelurahan merubah jenis bantuan yang bersangkutan ke PKH reguler (yang saat ini beberapa warga telah keluar bantuannya). Tapi khusus Ybs masih daftar tunggu," jelas Lurah.

"Ybs kami pastikan sudah terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai syarat warga untuk menerima bantuan sosial," terangnya. (ikh)

  • Bagikan