Para Korban Berharap Terlapor Mengembalikan Uang Mereka
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Salah seorang dari dua peremuan terlapor dugaan arisan dan investasi bodong di Kota Palopo telah kabur membawa uang hingga miliaran rupiah milik para membernya.
Perempuan tersebut yakni Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum warga perumahan Nyiur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Rumah terlapor telah kosong sekira dua minggu terakhir. Rumah digembok dari luar dan pemiliknya belum diketahui entah kabur kemana.
Sementara itu, pihak kepolisian Unit Reserse Kriminal Polres Palopo yang menangani laporan korban sedang mencari tempat pelarian atau persembunyian terlapor.
Pencarian terhadap terlapor itu, diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Maret 2023.
"Satu orang terlapor dugaan arisan dan investasi bodong yang kabur dan belum diketahui keberadaannya sampai sekarang, kami masih terus bekerja untuk mencari tahu keberadaan atau tempat persbunyiannya," kata Iptu Alvin.
Sementara itu, salah seorang korban yang sempat dijumpai, mengungkap kekhawatirannya mengenai uang para korban yang tidak bisa dikembalikan secara keseluruhan oleh terlapor meski kasusnya berlanjut.
"Kalau kami sebenarnya sangat khawatir jangan sampai uang kami tidak bisa kembali. Bagaiman kalau terlapor misalkan memilih menjalani proses hukumnya dan otomatis uang kami tidak kembali.
Karena alasan itu, banyak korban yang masih berfikir untuk tidak membuat laporan dan justru memilih bersabar menunggu informasi pengembalian dari pelaku," kata seorang pria yang ditemui di Polres Palopo dan mengaku jadi korban Kuma.
Alasan ini diungkap lantaran setelah mempelajari ancaman pasal yang kemungkinan akan disangkakan terhadap terlapor itu, hanya diancam 4 tahun penjara atas dugaan penipuan.
"Bayangkan saja kalau misalkan kasus ini berlanjut, terus terlapor memilih lanjutkan kasus dengan alasan tidak mampu mengembalikan uang korban. Maka dipastikan korban rugi besar, karena alasan itu sehingga 257 orang member Kuma yang melapor hanya 4 orang saja termaksud saya yang investasikan uang Rp5 juta," ucap pria yang berprofesi sebagai penjual handphone itu.
Kekhawatiran serupa juga diungkap oleh Selvi Arnanda korban dugaan penipuan dugaan arisan dan investasi bodong oleh terlapor Evi Wulandari. Selvi Arnanda saat ditemui di Masjid Agung Palopo, sangat berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan memikirkan nasib dan kerugian yang akan ditanggung para korban atau pelapor.
Karena yang dikhawatirkan jika terlapor berfikir "masa bodoh" atas kerugian para korban dan lebih memilih jalani kasusnya, sehingga dengan otomatis kerugian para korban terlapir Evi Wulandari yang mencapai Rp1,2 miliar lenyap begitu saja.
"Maksud kami melapor di polisi hanya satu, mau ki baik, mau ki kembali uang ta. Karena setiap kami datangi rumahnya ini Evi di Jl. Cakalang, selalunya bilang sabar dan sabar. Tapi ternyata tidak ada realisasinya sampai sekarang. Dan bahkan terkesan masa bodoh. Jadi kami berharap sama polisi bagaiamana kasian uang ki bisa dikembali oleh terlapor,"ungkap Selvi yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp50 juta saat ditemui.
Kekhawatiran mahasiswi salah satu kampus di Kota Palopo dan merupakan distributor salah satu kosmetik yang diduga menjadi korban dugaan investasi dan arisan bodong oleh Evi Wulandari ini, disebutkannya sangat berdasar. Pasalnya saat beberapa kali dia dan beberapa korban mendatangi rumah terlapor di Jl. Cakalang, justru mereka diarahkan untuk melapor ke Kantor Polisi.
"Kenapa kami khawatir uang kami terancam tidak dikembalikan, karena sebelum kami membuat laporan polisi, waktu kami datang di rumahnya Evi dia suruh kami melapor. Seolah-olah dia tidak salah dan tidak takut dan terlebih lagi dia masih bebas bolak balik dari Belopa ke Palopo," ucapnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, dua orang perempuan di Kota Palopo dilaporkan di Polres Palopo atas dugaan investasi dan arisan bodong. Dua perempuan tersebut yakni Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum dan Evi Wulandari. Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum dilaporkan oleh 4 orang membernya, sementara Evi Wulandari dilaporkan 6 membernya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari masing-masing member terlapor yang sempat ditemui, untuk Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum diduga telah melakukan penipuan terhadap 257 orang membernya dan yang diketahui telah melaporkan alami kerugian sebanyak 150 orang dengan total kerugian ditaksir capai Rp2 miliar lebih.
Kemudian untuk terlapor Evi Wulandari diduga telah melakukan penipuan terhadap membernya sebanyak 70 orang dan yang telah mengaku mengalami kerugian sebanyak 30 orang dengan taksiran Rp1,2 miliar.(ria/idr)