Ditahan di Sel Terpisah
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dua orang perempuan terlapor dugaan arisan dan investasi bodong di Kota Palopo yang mengakibatkan ratusan membernya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, akhirnya berhasil diamankan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Unit Reskrim Polres Palopo.
Dua orang perempuan tersebut yakni, Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum warga Perumahan Nyiur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Palopo dan Evi Wulandari warga Jl. Cakalang, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara Palopo.
Kedua terlapor yang telah diamankan oleh penyidik itu, masing-masing dititip di sel tahanan Polsek Wara dan Wara Selatan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Terlapor yang berhasil diamankan itu, diungkap langsung Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Ahad, 26 Maret 2023.
"Keduanya telah kita amankan dan akan dilakukan press rilis. Terlapor berhasil diamankan setelah dilakukan pendekatan kekeluargaan sehingga menyerahkan diri dan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, terlapor atas nama Evi Wulandari itu dititip di sel tahanan Polsek Wara Selatan sedangkan Kuma dititip di sel tahanan Polsek Wara," kata Alvin.
Sementara salah seorang korban dari terlapor Kuma, yang berhasil ditemui di Mapolres Palopo beberapa waktu lalu, korban tersebut memberikan data150 orang member terlapor yang telah mengisi daftar list yang mengaku alami kerugian.
Berikut inisial korban dan jumlah uang yang sempat disetor korban ke terlapor Kuma; D Rp10 juta, OP Rp30 juta, DE Rp8 juta, WI Rp19 juta invest + Rp1,2 juta arisan, IR Rp41 juta, VE Rp16,5 juta, AP Rp13 juta, AD Rp6 juta, MU Rp16 juta, SA Rp2,5 juta, M Rp10juta, SN Rp4 juta, AD Rp5,5 juta, R Rp10 juta, DP Rp22 juta, IC Rp22 juta, IF Rp4,5 juta, RA Rp22 juta, RI Rp14,5 juta, EG Rp6,5 juta, AI Rp2 juta, HU Rp 7,5 juta invest + Rp 3 juta arisan, SA Rp14 juta, R Rp12 juta, F Rp7 juta, TS Rp2 juta, P Rp12 juta, MJ Rp9,5 juta, AAW Rp42 juta, AF Rp5 juta, DS Rp 9,5 juta, SU Rp2 juta, FL Rp14 juta, NA Rp4 juta, A Rp32 juta,bDI Rp158 juta, FE Rp2 juta, NI Rp17 juta untuk arisan
AM Rp4,2 juta, YE Rp6,5 juta, SA Rp5 juta, RI Rp4 juta, N Rp4,5 juta (arisan), NA Rp8,2 juta(arisan), DA Rp9 juta, DI Rp2 juta, RA Rp10 juta, E Rp34 juta, AS Rp50 juta, N Rp8,2 juta (arisan), FI Rp6njuta, F Rp2 juta (investasi) + Rp1,2 juta(arisan), K Rp7 juta invest plus Rp2 juta arisan, D Rp2,5 juta, IR Rp20 juta, MU Rp6 juta, TE Rp6 juta, NU Rp56.500 juta, MI Rp3juta, A Rp2 juta, WA Rp4 juta, N Rp10 juta, KI Rp14 juta, E Rp2 juta, EL Rp10 juta, NI Rp4 juta, HE Rp14,4 juta, LS Rp2 juta, AF Rp2 juta, NI Rp10 juta, MR Rp11 juta, WA Rp9 juta, N Rp5 juta, HA Rp6 juta, AA Rp10 juta, ME Rp14 juta, U Rp10 juta, N Rp6 juta, RI Rp4 juta, IV Rp28 juta, IN Rp13 juta, VE Rp2 juta, RK Rp27 juta, IR Rp2 juta, R Rp1,5 juta, ID Rp9,7 juta, R Rp4 juta, F Rp15,5 juta, N Rp4,9 juta arisan, FY Rp6,2 juta, YA Rp8 juta, WI Rp4 juta, DP Rp2 juta, ME Rp2 juta, HA Rp2 juta, KU Rp30 juta (arisan) plus Rp2 juta invstasi, DI Rp59.5 juta, D Rp6 juta, NFA Rp2,5 juta arisan plus Rp2 juta investasi, NI Rp2 juta, DA Rl6 juta, RA Rp2 juta, YU Rp4 juta, N Rp3 juta, RI Rp6,5 juta, SU Rp2 juta, KI Rp2 juta, SA Rp18 juta, S Rp2 juta, LI Rp12 juta, AI Rp10 juta, AIF Rp7 juta, SI Rp17 juta, AP Rp32 juta, N Rp9,5 juta, 125. AT Rp8,2 juta, NI Rp2 juta, M Rp16 juta invest plus Rp30 juta arisan plus Rp20 juta arisan, PA Rp3,3 juta, TI Rp20 juta arisan plus Rp9,9 juta investasi, IT Rp2 juta, TI Rp2 juta, EV Rp2 juta, JE Rp5,7 juta, EF Rp38 juta arisan, YU Rp5,5 juta, N Rp24 jura, A Rp9,5 juta, IR Rp7 juta, W Rpw6 juta, PU Rp10 juta, IN Rp4,5 juta, RE Rp9,5 juta, MI Rp50 juta, F Rp9.4 juta invest, FS Rp10 juta, DH Rp3 juta investasi plus arisan Rp8,1 juta, AL Rp2 juta
N Rp37 juta plus Rp500 ribu invest, TF Rp2 juta dan DE Rp3,890 ribu.
Jika ditotalkan, kerugian dari member terlapor Kuma yang telah mengisi daftar list kerugian ditaksir capai Rp1, 8 miliar lebih.
Dilansir dari berita sebelumnya, ratusan warga Luwu Raya mengalami dugaan menipuan hingga mengalami kerugian total keseluruhan mencapai miliaran rupiah. Dua orang perempuan warga Kota Palopo dilaporkan sebagai owner arisan dan investasi diduga bodong tersebut ke Polres Palopo. Dua owner tersebut yakni Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum dilaporkan oleh 4 orang membernya dan owner Evi Wulandari dilaporkan 6 orang membernya.
Dan informasi terakhir, terlapor Evi Wulandari yang memiliki member sebanyak 70 orang dan infomrmasi yang diperoleh dari salah satu korban, sebanyak 30 orang membernya mengaku alami kerugian yang jika ditetapkan ditaksir Rp1,2 miliar lebih. Kemudian untuk terlapor Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum ini, memiliki member sebanyak 257 orangorang dan untuk data serta informasi yang juga diperoleh dari salah satu korban diketahui sebanyak 150 orang member mengaku alami kerugian yang jika ditotalkan secara keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar lebih. (ria/idr)