Empat Kada di Tana Luwu-Toraja Belum Setor LHKPN 2022

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sebanyak empat kepala daerah di Tana Luwu dan Toraja diketahui belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022. Padahal ini adalah kewajiban dari setiap pejabat negara.

LHKPN salah satu fungsinya untuk transparansi. Hal itu diketahui dari situs e-Announcement LHKPN yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari penelusuran Palopo Pos di situs e-Announcement LHKPN Ahad 26 Maret 2023, kemarin, dari enam kepala daerah di Tana Luwu dan Toraja, baru dua kepala daerah yang menyetor LHKPN terbaru tahun 2022, yaitu Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani dengan total kekayaan Rp 12.652.131.458 dan Bupati Luwu Timur, Drs H Budiman Hakim dengan total kekayaan Rp 3.164.286.027.

Sedangkan empat kepala daerah lainnya diketahui belum melakukan update LHKPN. Keempatnya adalah Bupati Kab. Luwu Dr Basmin Mattayang dengan total kekayaan Rp 4.606.942.460 yang dilaporkan 31 Desember 2021, lalu. Wali Kota Palopo HM Judas Amir dengan total kekayaan dilaporkan Rp 10.340.304.602 (31 Desember 2021). Selanjutnya, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dengan kekayaan Rp 5.908.000.000 (dilaporkan 31 Desember 2021), dan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dengan total kekayaan Rp 3.161.188.642 (dilaporkan 31 Desember 2021).

Tidak Ada Sanksi
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan adanya keterbatasan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pemerintah.

Ia menyebut, keterbatasan LHKPN tersebut, karena tidak ada sanksi pidana bagi pejabat yang tidak melapor, sehingga sebagian besar aparatur negara dan kepala daerah abai terhadap hal tersebut.
Pahala menyebut secara undang-undang tidak ada hukuman pidana, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN atau melapor namun nilainya tidak sesuai dengan harta kekayaan aslinya.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak berekspektasi berlebihan terhadap upaya pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
"LHKPN itu ada keterbatasannya sejak Undang-Undang 28 tahun 1999, yang menjadi dasar LHKPN tidak ada satupun yang menyebut pidana," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3).

Pahala juga menyebut jika atasan yang bersangkutan tidak peduli terhadap pelaporan harta anak buahnya, maka semua pegawainya bisa saja tidak jujur dalam melaporkan hartanya.

"Kalau atasannya tidak peduli kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan ada yang belum dilaporkan atasannya tidak tertarik, ya sudah tidak lapor juga tidak diapa-apain," kata Pahala.

Pahala mengatakan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
"Untuk itu transparansi dan akuntanbilitas harus dilakukan oleh pejabat negara," tandasnya. (idr)

Harta Kekayaan Kepala Daerah di Tana Luwu-Toraja

Bupati Kab. Luwu Dr Basmin Mattayang Rp 4.606.942.460 (dilaporkan 31 Desember 2021)
Wali Kota Palopo HM Judas Amir Rp 10.340.304.602 (dilaporkan 31 Desember 2021)
Bupati Luwu Utara Hj Indah Putri Indriani Rp 12.652.131.458 (dilaporkan 31 Desember 2022)
Bupati Luwu Timur Drs Budiman Rp 3.164.286.027 (dilaporkan 31 Desember 2022)
Yohanis Bassang Rp 5.908.000.000 (dilaporkan 31 Desember 2021)
Theofilus Allorerung Rp 3.161.188.642 (dilaporkan 31 Desember 2021)

  • Bagikan