Penyidik Panggil BPN Hari Ini

  • Bagikan
ILUSTRASI

Minta Keterangan Soal Kasus Lahan IC, Terbitkan Sertifikat di Atas Sertifikat Asli

PALOPO -- Penyidik Polres Palopo, telah memeriksa lima orang saksi terkait lahan kasus Islamic Center (IC). Kelima orang tersebut merupakan pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS).

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dari para pengurus, kini giliran pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo yang dijadwalkan baru akan dilayangkan surat panggilan, Senin, 27 Maret 2023, hari ini, terkait terbitnya sertifikat di atas sertifikat asli yang sudah ada sejak tahun 1976.

Mengenai siapa oknum dan apa jabatannya di BPN yang akan diundang, Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan belum bisa memastikan. Hal itu akan dibicarakan ke penyidik Pidum.

"Yang jelasnya, besok undangannya kami buat dan langsung di bawa ke BPN. Kalau soal siapa dan apa jabatannya saya konsultasikan dulu dengan penyidik," kata Alvin Aji Kurniawan, Ahad, 26 Maret 2023.
Seperti yang disampaikan Ketua YICDS Samsu Rijal SE, bahwa jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bisa membuktikan kalau lahan tersebut milik Pemkot, maka dia bersama pengurus YICDS akan menyerahkan penuh lahan tersebut ke Pemkot.

"Kalau bisa buktikan, kami akan serahkan dengan ikhlas," ucapnya, diiyakan Taswin, saat di Polres Palopo.

Bicara soal dokumen, lanjut Samsu, semua ada sama pengurus.
Bahkan selain sertifikat asli disertai Alat Jual Beli (AJB) pengurus juga memegang pernyataan yang ditanda tangani Kepala BPN Darma Wijaya SH kala itu.

Bunyinya, semua pembelian baik dalam bentuk sertifikat dilengkapi dengan surat pelepasan hak dari pemilik tanah.
"Surat inilah yang menjadi bukti kuat jika kedepannya terjadi suatu masalah, maka surat inilah yang menjadi patokan kami dan tidak ada yang bisa merubah surat ini," tegas Samsu Rijal.
Samsu Rijal mrnambahkan, kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan di Polres Palopo.

"Kami percayakan penuh kasus ini ke polisi, biar bapak-bapak polisi yang bekerja. Dan harapan kami semoga kasus ini ditemukan titik terangnya," jelas Samsu Rijal. (ded/idr)

  • Bagikan