Bandar Arisan Bodong Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 M

  • Bagikan
Salah seorang bandar invetasi dan arisan bodong, Kuma (mukena hitam tertunduk) akan dibawa kembali ke sel tahanan Polsek Wara seusai press rilis, Senin siang 27 Maret 2023, kemarin. RIAWAN/PALOPO POS

Modus Pelaku Janjikan Keuntungan Ganda, Rp2 juta kembali Rp3 juta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Polisi tetapkan dua orang perempuan di Kota Palopo sebagai tersangka bandar investasi dan arisan bodong. Keduanya adalah Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum warga perumahan Nyiur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Palopo dan Evi Wulandari warga Jl. Cakalang, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.

Penetapan tersangka terhadap keduanya itu, diungkap langsung Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin dalam jumpa pers pengungkapan dan penangkapan pelaku invetasi dan arisan bodong di ruang tengah Mako Polres Palopo, Senin, 27 Maret 2023, kemarin.

Tersangka Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum dihadirkan pada kesempatan tersebut dengan menggunakan pakaian tahanan warna biru. Sedangkan untuk tersangka Evi Wulandari, tidak sempat dihadirkan karena pingsan saat hendak dibawa dari sel tahanan Polsek Wara Selatan ke Polres Palopo.

Kapolres AKBP Safi'i, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka Evi Wulandari yang menyebabkan 30 orang dari 70 orang membernya mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar lebih. Sedangkan Kuma menyebabkan 150 orang dari 257 orang membernya memgalami kerugian dengan taksiran Rp1,8 miliar lebih.

"Keduanya diancam dengan pasal pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang- undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang No. 11 tahun 2009 tentang informasi dann transaksi elektronik jo pasal 378 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP Safi'i.

Dikatakan bodong, dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Ipti Alvin Aji Kurniawan yang turut serta mendampingi Kapolres Palopo, bahwa kedua tersangka dengan iming-iming atau janji manis akan meberikan keuntungan besar bagi ke setiap membernya atau korban.

"Kedua pelaku ini modusnya hampir sama. Kedua pelaku yang masing-masing memiliki korban ini, membujuk para korban dengan janji akan mengembalikan uang (keuntungan) yang telah diinvestasikan ke dia. Contoh satu syarat untuk gabung jadi membernya, korban wajib menyetor uang minimal Rp2 juta plus potongan administrasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kemudian dari modal tersebut, awal bukan pertama, korban lancar menerima keuntungan dari modal awal Rp2 juta menjadi Rp3 juta," kata Alvin.

Alvin yang turut didampingi Kanit TIPITER, Ipda Ridwan P itu, juga menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya itu sejak Desember 2022 tahun lalu.
Setelah berjalan beberapa bulan, pelaku tidak bisa lagi mengembalikan uang para member yang makin banyak, lanjut Alvin.

"Modus keduanya yang menyebut uang member diputar di pembiayaan, kontraktor, dan usaha ternak ayam, ternyata tidak benar. Yang adalah pelaku memutar uang member baru ke member lama dan seterusnya hingga sekarang tidak bisa lagi berlanjut atau istilahnya gali lubang tutup lubang," tambahnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Evi Wulandari dan Kuma diamankan Unit Reskrim Polres Palopo setelah keduanya menyerahkan diri. Meski keduanya sempat bersembunyi dari polisi setelah mengetahui dilaporkan oleh memberny ke Polres Palopo, namun setelah penyidik TIPITER yang menangani laporan kasus tersebut melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap keluarga terlapor, akhirnya kedua terlapor memilih menyerahkan diri.(ria/idr)

  • Bagikan