Untuk Semua Jenis Mobil, Berlaku hingga Desember 2023
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SALEKOE-- Hore, ini kabar gembira bagi orang berduit. Pemerintah menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor mulai 6 Februari 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang.
Pajak progresif merupakan biaya yang dibebankan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak progresif terbilang mahal karena memasang tarif 2,25 persen hingga 2,75 persen.
Namun pajak progresif tersebut kini dihapus seiring kebijakan pemerintah guna memberikan keringanan kepada para wajib pajak.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Andi Chandrawali SKom yang dikonfirmasi terkait insentif pajak progresif kendaraan, mengatakan bahwa tahun ini, mulai bulan Februari hingga Desember ada
penghapusan pajak progresif untuk semua jenis kendaraan.
"Pemberian insentif progresif berlaku sementara berlaku tahun ini, dimulai tanggal 6 Februari dan akan berakhir 29 Desember mendatang. Dihilangkannya progresif maka pajak kendaraan dibayar normal. Jadi selain memudahkan masyarakat, juga meringankan biaya pajaknya. Dan penghapusan pajak progresif semata-mata untuk mendorong kepatuhan masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah," kata Andi Chandrawali, Senin, 27 Maret kemarin.
Dijelaskan Chandrawali, jika pajak progresif tidak dicabut, maka tarif pajak progresif kendaraan untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5 persen. Untuk kepemilikan kendaraan kedua sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen sedangkan kepemilikan kendaraan keempat dikenakan 2,75 persen.
"Untuk kepemilikan kendaraan kelima hingga ke sepuluh dan seterusnya tetap 2,27 persen. Adapun cara hitungnya berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot dikalikan tarif. Seperti itu, pak. Semoga dengan dihapusnya pajak progresif ini masyarakat yang memiliki kendaraan progresif disilahkan datang ke Samsat Palopo. Pajak yang anda bayar normal, tidak progresif," tandas Candrawali. (him)