KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI dari Kalteng, Keduanya Ternyata Pasutri

  • Bagikan
Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat bersama istrinya Anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. INT

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI sebagai tersangka.


Dari informasi, adalah Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ary merupakan istri dari Ben Brahim.


“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3), dikutip dari JPNN.

Ali menerangkan kepala daerah itu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri (ASN) di daerahnya atau kepada kas umum.


“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.


Pria berlatar belakang jaksa itu melanjutkan para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.


“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata dia.(int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version