Lukman: Melibatkan Oknum Instansi Berwenang, termasuk APH
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa SH saat konferensi pers di Cafe D'Lino Jl. Mungkasa, Palopo pada 24 November 2022 lalu, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah membentuk Tim Mafia Tanah.
Tugasnya mengusut luasan lahan Islamic Centre (IC) yang berkurang dari 14 hektare menjadi sembilan hektare. Pernyataan itu menguatkan indikasi bahwa ada mafia tanah di Palopo. Hanya saja, belum terungkap hingga saat ini.
Kemudian, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kembali menegaskan tidak akan memberi ampun kepada para mafia tanah. Hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
“Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kami buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah,” tegas Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023) lalu.
Praktisi Hukum Tana Luwu, Lukman S Wahid SH yang dimintai tanggapannya, Selasa, 28 Maret 2023 kemarin, menyatakan, kalau di Indonesia, mafia tanah itu memang ada. Cuma secara spesik, apakah mafia tanah itu juga sudah di Palopo, ini yang masih perlu dibuktikan.
Saat ditanya, jika melihat kasus perdata di PN Palopo, mayoritas sengketa tanah. Adakah peran mafia tanah di situ?
Lukman kemudian menjelaskan, kalau mafia tanah dimaknai sebagai kejahatan terorganisasi secara permanen yang pelakunya orang yang sama, mungkin masih perlu diperdebatkan keberadaannya di Palopo.
Tapi kalau 'mafia tanah' dimaknai sebagai suatu bentuk kegiatan yang menghalalkan semua cara dalam menyelesaikan sengketa tanah, mencaplok tanah orang lain, melakukan persekongkolan, dan sebagainya itu, memang susah disangkali keberadaannya.
''Dan 'mafia tanah' yang saya maksud seperti itu, secara personal sejak dulu ada dan ada dimana mana. Dan mafia tanah itu, tidak akan bisa berjalan tanpa melibatkan oknum-oknum instansi pemerintah yang berwenang, termasuk di dalamnya APH,'' terang Lukman. (ikh)