Iptu Alvin: Masih Banyak Korban yang Akan Diperiksa
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Zaman makin modern, pendidikan pun makin membaik seiring perkembangan waktu. Namun, meski demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang tertipu dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda atas investasi uang. Seperti kasus investasi dan arisan bodong yang baru- baru ini menghebohkan masyarakat khsusnya di Kota Palopo.
Ratusan warga tertipu oleh dua orang perempuan bandar investasi dan arisan bodong.
Kasusnya pun masih berproses di Polres Palopo ditangani penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Unit Reskrim. Kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek berbeda sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Kanit TIPITER, Ipda Ridwan P yang dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, ia menyebutkan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
"Masih pengambilan keterangan para saksi. Masih banyak yang belum dimintai keterangan. Kita periksa satu-satu dan mungkin butuh waktu beberapa hari lagi ke depannya untuk rampung," kata Ridwan, Rabu, 29 Maret 2023.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum warga perumahan Nyiur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Palopo dan Evi Wulandari warga Jl. Cakalang, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara Palopo.
Keduanya diancam pasal pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang- undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang No. 11 tahun 2009 tentang informasi dann transaksi elektronik jo pasal 378 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Korban kedua pelaku capai 200 orang lebih, namun tidak semua membuat laporan ke polisi karena malu dan masih berharap uang mereka dikembalikan oleh pelaku. Profesi korban berbeda-beda, mulai dari guru, istri petugas, mahasiswi, pedagang, penjual online/ kosmetik dan bahkan ada juga pengacara.
Melihat peristiwa ini, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan dalam jumpa pers pada (27/03) lalu, atas pengungkapan penipuan modus investasi dan arisan bidong itu, ia berpesan agar masyarakat lebih teliti lagi jika ingin investasi atau ikut arisan. Jangan karena di iming-iming cukup dengan modal sedikit uang bisa kembali berlipat ganda, lantas jadi korban penipuan.
"Kita harapkan masyarakat lebih jelih atau teliti lagi jika ingin investasi atau ikut arisan, jgn karena janji modal bisa berlipat ganda, justru itu membuat rugi diri sendiri. Kenali perusahan investasinya dulu atau kantor dan badan hukumnya jika itu berarti legal. Tapi kalau tidak, dipastikan kedepannya akan bermasalah dan akan membuat rugi seperti yang dialami ratusan korban yang kasusnya sedang berproses ini," kata Iptu Alvin.
Informasi yang diperoleh dari salah satu korban, diketahui rata-rata usia korban yakni 25 tahun yang berpendidikan serta pekerja. Namun nyatanya masih mudah tertipu bujuk rayu dan iming-iming investasi dan arisan bodong.
Iming-iming pelaku terhadap korban ialah investasi Rp2 juta kembali Rp3 juta hanya dalam waktu sebulan.(ria/idr)