Lanjutan Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan IC
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo tidak mau mengulur waktu hanya karena menunggu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo yang tak kunjung datang, hadiri undangan penyidik untuk dimintai keterangan mengenai terbitnya dua sertifikat di atas lahan Islamic Center.
Waktu terus berlalu, rencananya penyidik akan mengundang pihak terlapor (Pemkot Palopo) untuk dimintai keterangan atas laporan pengurus YICDS. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi.
"Kita memanggil pihak-pihak lain (terlapor) terlebih dahulu mas," kata Alvin dikonfirmasi (28/03/2023) lalu.
Perwira lulusan AKPOL 2017 kelahiran 1994 di Kota Kudus pengganti Iptu Akhmad Risal ini, menegskan akan mengundang semua pihak yang dibutuhkan keterangannya terkait laoran lahan YICDS itu, termasuk walikota Palopo.
"Nanti kami panggil juga beliau (walikota Palopo) untuk dilakukan interogasi," ucapnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik PIDUM telah mengambil keterangan dari 5 orang atas laporan YICDS, termasuk pelapor dan saksi pelapor.
Salah satu saksi pelapor yang telah dimintai keterangan yakni Andi Musdzakkar. Mantan bupati Luwu dua periode ini, saat ditemui seusai jalani pemeriksaan sekira 4 jam lamanya dengan 11 pertanyaan dari penyidik, menyebutkan bahwa saat di hadapan penyidik ia memperlihatkan beberapa bukti ayas lahan YICDS atau IC diantanya Akte Jual Beli (AJB) lahan IC, sertifikat lahan IC tahun 1976 dan akta pendirian pengurus YICDS.
Penyidik yang menganggap rampung mengambil keterangan pelapor dan saksi pelapor, kini giliran terlapor dan pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat kedua di atas lahan yang telah memiliki sertifikat jauh sebelumnya. Akan tetapi seiring berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik pihak pejabat BPN yang diduga bertanda tangan di dalam sertifikat kedua itu, tak juga datang hadiri undangan penyidik yang dilayangkan pada (27/03) lalu. (ria/idr)