Sebesar Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Melekat
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kabar gembira. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR PNS akan mulai dicairkan pada 4 April mendatang. THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3), kemarin.
Ia menambahkan THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.
Ia menjelaskan sejatinya THR PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri ini sejatinya berbeda dengan yang pernah diberikan kepada para abdi negara saat 2020 dan 2021, atau kala covid melanda.
Pada 2020, THR hanya diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan saja. Sementara komponen tunjangan kinerja dihapus dari dasar perhitungan pemberian THR PNS. THR juga hanya diberikan kepada PNS, TNI dan Polri di bawah eselon 2.
"Karena kondisi saat itu, keuangan negara merosot tajam dan prioritas penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi serta menjaga daya masyarakat," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Sementara itu untuk 2021, karena kondisi ekonomi dan pandemi sudah mulai membaik, THR diberikan kepada seluruh PNS dan pensiunan dengan komponen; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
Pada 2022, THR juga diberikan kepada PNS dengan besaran sama dengan 2021. Meski sama, pada 2022 kemarin pemerintah menambahkan komponen tunjangan kinerja dalam sebesar 50 persen dalam THR PNS.
"Karena meski kita melihat pemulihan ekonomi baik dan covid terkendali, tapi ada guncangan dari melonjaknya harga minyak yang memicu lonjakan subsidi BBM listrik. Sebab itu tahun lalu THR dan gaji 13 disamakan dengan 2021," katanya.
Selain perbedaan itu, Sri Mulyani juga memberikan kado spesial bagi dosen dan guru. Kepada mereka berdua yang tak mendapatkan tunjangan kinerja dalam komponen THR, guru dan dosen itu akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan. Maka dari itu, pemerintah pusat menambah transfer Rp2,1 triliun kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan.
Rincian penerima THR bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Kemudian ASN daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi, sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.(idr)
THR ASN 2023 Yang Diterima
Gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji
(tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain plus tukin 50 persen)
Besaran Gaji Pokok ASN Sesuai Golongan
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200