Yertin: Sertifikat Ganda, Bukti Mafia Tanah Ada
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Praktisi Hukum Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, mensinyalir Kota Palopo marak dengan praktik mafia tanah.
Anehnya, aparat yang dipercaya oleh negara, digaji dari pajak masyarakat yang terhimpun dalam "Tim Mafia Tanah" salah satunya bentukan Kejari Palopo, hingga saat ini tidak menemukan adanya pelaku mafia tanah di Kota Idaman peraih tujuh piala adipura.
Padahal, contoh konkrek yang ada saat ini hangat diperbincangkan publik adalah dugaan penyerobotan lahan Islamic Center (IC).
Di atas lahan tersebut, terbit dua sertifikat di objek yang sama.
Sehingga jika tim tidak menemukan adanya praktik mafia tanah di Palopo, berarti tim tidak serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal itulah disampaikan Aktivis Penggiat Antikorupsi Tana Luwu, Yertin Ratu.
Srikandi Tana Luwu itu menilai, jika tim mafia tanah hanya sebatas nama belaka. Soalnya lanjut dia sudah jelas keberadaan para mafia tanah di Kota Palopo, namun hal tersebut tidak bisa dibuktikan ke publik.
Jika kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) modelnya seperti ini, maka jangan harap pelaku-pelaku pelanggaran hukum di Palopo bisa dibasmi.
"Ini sangat lucu, kok ada sertifikat ganda, tapi tim mafia tanah kejari tidak bisa membuktikannya," katanya, Rabu, 29 Maret 2023.
Padahal, lanjut Yertin Ratu, publik Kota Palopo, menaruh harapan besar terhadap APH untuk mengusut segala bentuk pelanggaran hukum khususnya di Kota Palopo.
"Tapi kalau modelnya seperti ini, bisa-bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja APH dalam menumpas adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Palopo," terangnya.
Sementara itu, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, yang baru saja pulang umrah bersama Wali Kota Palopo, Dandim 1403 Palopo, serta sejumlah kepala dinas ketika hendak dikonfirmasi perihal tim mafia tanah yang dibentuk, tidak merespon.
Telepon selulernya aktif tapi tidak diangkat, begitupun dengan pesan WA tidak digubris, hanya dibaca.
Hal serupa juga dilakukan Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa SH MH. (ded/idr)