16 Saksi Korban Investasi Bodong Sudah Diperiksa

  • Bagikan
Kanit TIPITER Polres Palopo, Ipda Ridwan P

Ipda Ridwan: Kemungkinan Korban masih Terus Bertambah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik TIPITER Reskrim Polres Palopo terus menggali infomasi dari para korban investasi dan arisan bodong. Dari 10 laoran yang ditangani penyidik, sedikitnya 16 orang telah dimintai keterangan, Kamis, 30 Maret 2023.

Dua orang pelaku yakni Hariyya Marjuah alias Kuma alias Kumkum dan Evi Wulandari telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diancam 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Korban tercatat ada 300 orang bahkan lebih namun, yang melapor ke polisi hanya 10 orang lantaran malu dan masi berfikir atau berharap jika tidak melapor uang mereka bisa kembali.

Terkait 10 laporan korban, Kanit TIPITER Ipda Ridwan P, yang dikonfimasi menyebutkan pihaknya sementara melakukan perampungan laporan para korban.
"Sementara kita lakukan peramungan. 16 saksi korban sudah kita periksa atau mintai keterangan. Dan kemungkinan masi akan bertambah saksi," kata Ridwan.

Dilansir dari berita sebelumnya, usia korban didominasi usia 25 tahun dan rata- telah bekerja juga terpelajar seperti istri petugas, mahasiswa dan bahkan infomrmasi yang diperoleh dari salah seorang korban ada juga yang berprofesi sebagai pengacara.

Melihat kejadian ini dan korban bukan dari kalangan bawah, membuktikan bahwa semakin moder, modus para pelaku penipuan juga dikemas dengan serapi dan iming- iming nampak meyakinkan korban yang latar belakangnya dari kalangan berpendidikan.
Modal iming- iming pelaku ke korban, cukup investasi Rp2 juta kembali Rp3 juta dengan tempo sebulan.

Karena iming- tersebut, Evi Wulandari berhasil menipu 30 orang membernya dengan taksiran kerugian Rp1,2 miliar lebih. Kemudian untuk Kuma, 150 orang membernya mengaku alami kerugian dengan taksiran Rp1,8 miliar lebih. Kedua pelaku mulai melakukan aksinya sekira Desember 2022 lalu dan baru terbongkar Maret 2023.(ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version