Berkas Oknum ASN Palopo Pelangsir Solar Lengkap

  • Bagikan
ILUSTRASI

Penyidik Diminta Serahkan Pelaku dan BB

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Setelah tiga pemilik solar ilegal asal Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, masing-masing Iv, Cn dan Rn, kini giliran Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo, inisial AA yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo.

Ternyata, berkas AA beserta seorang sopirnya inisial Ac dinyatakan lengkap JPU pada pekan lalu, yakni tepatnya Jumat, 24 Maret 2023.
Hanya saja, penyidik Tipidter Polres Palopo, belum melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Iya, kalau oknum ASN juga sudah P21, tapi penyidik belum melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasi BB St Nurdaliah SH MH, kepada Palopo Pos, Rabu, 29 Maret 2023.

Liah panggilan akrab St Nurdaliah, mendesak penyidik tipidter agar segera menyerahkan pelaku dan barang bukti.
"Supaya kami bisa secepatnya melimaphkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," terangnya.

Terpisah Kanit Tipidter Polres Palopo, Ipda Ridwan P SH, membenarkan jika kasus migas (solar) yang melibatkan oknum ASN inisial AA beserta seorang sopirnya sudah P21.

"Betul sudah P21, tapi saya belum tahap dua-kan. Setelah ini segera saya kerjakan paling lambat Senin depan," kata Ridwan.

Dengan dinyatakan lengkapnya atau P21 berkas pemilik solar ilegal, lanjut Ridwan, maka Polres Palopo sudah menyelesaikan tiga kasus solar ilegal salah satu diantaranya tiga pelaku asal Kabupaten Bulukumba.
"Kalau total barang bukti ada sekitar kurang lebih 9 KL. Semuanya akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali," beber Ridwan.(ded/idr)

  • Bagikan