PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kabupaten Takalar, GM, Kamis (30/03/2023). GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.
GM saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.
Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekspose perkara.
Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.
Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel.
“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati.
Diketahui, sehari sebelumnya Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FokaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menyoroti penanganan perkara ini. Djusman AR bahkan meminta KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini. Komentar Djusman di media massa pun menuai reaksi.
"Teman teman di Kejati Sulsel cukup merespons sorotan kami, dan mereka berjanji akan secepat mungkin menyikapi. Dan terbukti, hari ini direalisasikan dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan. Kami mengapresiasi Kejati Sulsel,” tandas Bang Djus sapaan akrab Djusman AR.(int/idr)