Nyanyikan Lagu Dewa 19, Once Disebut Keliru soal Pasal Royalti, Dhani: Bisa Terancam Pidana dan Denda

  • Bagikan

Ahmad Dhani. jp

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Perseteruan pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani dan mantan vokalis band tersebut makin meruncing. Mereka saling membela diri.

Kini, Ahmad Dhani telah melayangkan somasi terbuka kepada Once Mekel lantaran dianggap telah membawakan lagu Dewa 19 tanpa izin.

Tapi, Once Mekel bersama kuasa hukumnya merasa pihaknya tidak bersalah atas hal tersebut.

Once Mekel dan kuasa hukumnya berdalih, dengan merujuk pada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Kerja Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).

Yah, pihak Once merasa dirinya sebagai pelaku pertunjukan hanya wajib membayarkan royalti atas penampilannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara atau LMKN.

Namun, pihak Ahmad Dhani justru mengatakan Once Mekel telah keliru dalam mengikuti pasal tersebut.

"Bahwa pernyataan kuasa hukum saudara Once Mekel pada press conference hari ini, Jumat 31 Maret 2023 yang menyatakan bahwa 'tidak ada masalah hukum ini hanya sensasi' adalah hal keliru," jelas Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani saat konferensi pers di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023, seperti dilansir Insertlive.

Sementara itu, Aldwin Rahadian menyebut suami Mulan Jameela itu berpegang pada Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta selaku ketentuan hukum yang lebih tinggi serta tindakan pertunjukan tanpa izin.

Once diduga telah melanggar Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Tentu saja Once Mekel disebut terancam hukuman pidana yaitu penjara 3 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

"Jadi jelas tadi kita kembali lagi pada Undang Undang Hak Cipta di Pasal 113 itu ancaman pidananya itu jelas, pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 500 juta," pungkas kuasa hukum Ahmad Dhani itu. (*/net/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version