Anas Urbaningrum Bebas 10 April, Ini Harapan Sejawatnya…

  • Bagikan
Anas Urbaningrum. --fin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara.

Terpidana kasus korupsi proyek komplek olahraga Hambalang, Bogor akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada 10 April 2023.

Terkait bebasnya Anas, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya akan melakukan penjemputan bersama sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan.

"Anas merupakan sahabat yang dirindukan untuk Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 April 2023.

Dia menjelaskan, pada Senin, 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama," ucapnya.

Sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi dan masih banyak ormas lainnya.

Kata dia, Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010, karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.

"Ketika Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dan dipenjarakan, kami diminta Anas untuk diam dan menahan diri dari perih nya arogansi kekuasaan," katanya menegaskan.

Dia mengatakan Anas meminta para sahabatnya untuk tetap tegar dan terus berikhtiar mencari keadilan.

Mereka sadar bahwa kezholiman dan arogansi itu akan ada akhirnya, seiring waktu yang makin uzur atau karena berganti nya rezim.

"Hampir 10 tahun Anas belum mendapatkan keadilan. Ikhtiar terus dilakukan, tahap demi tahap dijalani, waktu demi waktu dilalui, bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan," tuturnya.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan soal tanggal bebasnya, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut, masih belum ditetapkan.

Pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)terkait dengan bebasnya Anas Urbaningrum.

"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," katanya di Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.

Dikatakannya, Anas memasuki masa CMB pada April. Hal ini jika dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014. (fin/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version