Gigit Put*ng Tetangga, Warga Jaya Vonis Lima Bulan

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Kasus warga gigit putng paydara (edit) tetangga di Lingkungan Limbong Lotong, Kel. Jaya, Kec. Telluwanua, Palopo, Kamis, 13 Oktober 2022 lalu, sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Terdakwa Nirmalasari alias Nimma alias Mama Fahri binti Sudir telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan. Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo yakni enam bulan.

Amar putusan perkara ini dibacakan majelis hakim PN Palopo yang diketuai Ahmad Ismail dan didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad Ali Akbar serta Iustika Puspa Sari pada persidangan di PN Palopo pada Selasa, 28 Maret 2023 pekan lalu.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, peristiwa ini berawal ketika pelaku Nirmalasari sedang menjemur pakaian. Kemudian datang tetangganya, korban Nurma mengatakan kepada pelaku, “kenapa kau gosipkah urusanku."

Kemudian pelaku tersinggung dan emosi, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Kemudian korban mencolek/menunjuk wajah pelaku. Lalu pelaku menarik kerudung korban hingga terbuka.

Kemudian korban menekan kepala pelaku dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada korban. Kemudian pelaku tidak bisa melepaskan tangan saksi korban Nurma yang menekan kepalanya. Sehingga pelaku langsung mengigigit pting paydara korban sebelah kanan hingga p*ting luka dan terlepas. Saat itu korban memakai baju daster dan tidak mengenakan bra.

Tidak lama kemudian datang warga melerai dan memisahkan keduanya. Korban dibawa berobat ke RSUD Sawerigading Palopo. Sedang terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (ikh)

  • Bagikan