Ketua Ajudikasi Diminta Lengkapi Dokumen
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus dugaan penyerobotan lahan Islamic Center Kelurahan Takkalala, Kota Palopo terus menimbulkan rasa penasaran di tengah masyarakat.
Kasus yang diduga melibatkan mulai dari para pejabat yang masih aktif dan sudah pensiun itu, perlahan-lahan mulai terkuak.
Seperti pemanggilan Ketua Ajudikasi BPN Kota Palopo, Sumarni, untuk menghadap penyidik sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Hanya Saja, Sumarni dinilai belum mampu memperlihatkan bukti konkrit mengenai keabsahan sertifikat yang dipegang Pemkot Palopo selaku terlapor.
"Jadi kami buka saja bahwa saat Ibu Sumarni kami ambil keterangannya di Polres Palopo, dia (Sumarni) belum mampu membuktikan jika sertifikat yang dipegang Pemkot Palopo sah di mata hukum. Masih ada dokumen yang kami butuhkan tapi belum mampu diperlihatkan Ketua Ajudikasi BPN ini. Makanya kami masih tunggu dan dokumen yang kami butuhkan itu dari Ibu Sumarni," kata Kanit Pidum, Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Ahad, 2 April 2023.
Ditanya setelah Sumarni, siapa lagi yang akan dipanggil, perwira satu balok itu, jawabnya, setelah dokumen dari Ketua Ajudikasi diberikan ke penyidik, barulah Unit 1 selaku penyidik yang menangani kasus tersebut akan menyusun langkah selanjutnya dengan memanggil pihak terlapor berikutnya dalam hal ini Pemkot Palopo.
"Nanti setelah kita lengkapi dokumen dari Sumarni, baru kita mengambil langkah selanjutnya dengan memanggil kembali pihak terlapor berikutnya," tegas Suwadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua YICDS Samsu Rijal SE telah menyerahkan foto copy dokumen seperti sertifikat asli dan Akte Jual Beli (AJB) ke penyidik Polres Palopo yang diterbitkan tahun 1976.
"Aslinya ada kami pegang," ucap Samsu Rijal, diiyakan Sekretaris YICDS Taswin.
Dalam kasus lahan IC, sudah ada lima orang saksi yang semuanya merupakan pengurus Yayasan ICDS.
"Intinya, kasus ini sudah sama pihak yang berwajib, kami sebagai pengurus memberikan kepercayaan penuh terhadap penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Samsu Rijal kala itu. (ded/idr)