PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat, seorang mantan presiden menyerah kepada penegak hukum. Donald Trump yang mendatangi pengadilan Lower Manhattan untuk menjalani proses hukum, ditangkap dan ditahan. Bahkan, sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa.
Trump ditahan di kejaksaan distrik Manhattan dan dijaga ketat polisi sebelum jaksa membacakan dakwaan.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan yang diungkap Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, mendakwa Trump dengan 34 tuduhan kejahatan karena memalsukan catatan bisnis melalui skema tangkap dan bunuh yang dirancang untuk menyembunyikan informasi yang merusak dan aktivitas melanggar hukum sebelum Pemilu 2016.
Salah satu kasus yang menjerat Trump adalah skandal uang tutup mulut senilai USD 130 ribu yang diberikan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels lewat mantan pengacaranya, Michael Cohen. Itu terjadi sebelum Pilpres AS 2016. Namun, Trump membantah melakukan hubungan seksual dengan Daniels.
Trump sendiri di hadapan Hakim Juan Merchan mengatakan secara tegas tidak bersalah atas setiap dakwaan.
Selain itu, Jaksa juga membeberkan pembayaran USD 30.000 kepada mantan penjaga pintu Trump Tower yang mengaku memiliki cerita tentang seorang anak yang dimiliki Trump di luar nikah.
Sejatinya, perjanjian uang tutup mulut itu bukan hal yang melanggar hukum di AS. Namun, jaksa Manhattan tengah menyelidiki apakah ada catatan bisnis yang dipalsukan dalam pembayaran tersebut.
Dengan sendirinya, memalsukan catatan bisnis merupakan pelanggaran ringan menurut hukum New York. Bragg mendakwa Trump dengan tuduhan kejahatan yang lebih serius dengan menyatakan bahwa catatan itu dipalsukan untuk menutupi kejahatan lainnya.(fjr/idr)