Sementara Lidik, Ada yang Dirahasiakan Ketua Ajudikasi BPN
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus lahan Islamic Center (IC) yang kini dalam proses hukum di Mapolres Palopo, terus membuat masyarakat penasaran.
Bicara soal kasus IC, memang tak lepas dari Pengurus Yayas Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Sama-sama memiliki sertifikat di objek yang sama.
Saatnya Polres Palopo memperlihatkan profesionalismenya dalam menangani kasus tersebut.
Sejauh ini, lima orang pengurus yayasan maupun mantan pengurus telah dimintai ketarangan sebagai saksi.
Kini giliran pihak BPN yang diwakili Ketua Ajudikasi BPN Palopo, Sumarni S.Sos, yang diperiksa penyidik.
Hanya saja, dari pemeriksaan Sumarni, Ketua Ajudikasi itu terkesan masih ada yang dirahasiakan ke penyidik.
Sebab, usai diperiksa, penyidik kembali memanggil ulang Sumarni dengan dimintai dokumen Akte Jual Beli (AJB) atas terbitnya sertifikat Lahan IC klaim Pemkot yang dikeluarkan BPN Palopo Tahun 2021, lalu.
Adanya tanda-tanda mengenai terjadinya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, maka kemungkinan besar kasus IC akan menyeret oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai tersangka.
Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, ketika ditanya soal apakah akan ada tersangka dalam kasus IC.
Perwira dua balok yang lahir di Kediri itu, hanya jawab "mohon bersabar".
"Kasus ini masih dalam proses lidik, maka belum bisa saat ini bicara soal tersangka," kata Alvin Aji Kurniawan, Selasa, 4 April 2023.
Alvin kembali mengulang statemennya bahwa untuk membuktikan kepemilikan sah dari lahan IC maka pihaknya berencana akan memakai jasa ahli pertanahan yang telah lulus kompotensi serta memegang sertifikasi atau berlisensi.
"Ahli di bidang pernahanan akan kita pakai setelah semua saksi-saksi yang kita undang memberikan keterangan tuntas. Begitupun dengan gelar perkara dari kasus ini, untuk internal kami (penyidik) sudah kami lakukan," pungkasnya. (ded/idr)