Baharman: Banyak Kebijakan di Palopo Melanggar Aturan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- DPRD Palopo yang memiliki fungsi pengawasan nampaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Kedudukannya setara kepala daerah pun, seolah bertekuk lutut di hadapan wali Kota. Salah satu contoh mengenai keberadaan 14 perangkat daerah (PD) yang lowong yang kurang disikapi secara serius.
Bahkan ada satu PD yang dijabat rangkap jabatan, yakni, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB telah dijabat pelaksana tugas (Plt) sudah terbilang lama atau sudah berjalan tahun ketiga. Dan masih banyak lagi dinas yang dijabat Plt. Seolah Kota Palopo krisis pejabat eselon II. Padahal jumlah ASN mencapai 4.500-an orang.
Anggota Komisi I DPRD, Baharman Supri mengatakan bahwa seorang Plt hanya bisa menjabat selama 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 3 bulan. "Masa perpanjangan Plt hanya bisa dilakukan 1 kali dengan masa 3 bulan," kata Baharman Supri.
Baharman menilai, banyak kebijakan di Palopo melanggar aturan misalnya, Penunjukan RT dan RW yang seharusnya dipilih.
Demikian halnya dengan kualitas kepala PD, Camat dan Lurah memiliki keilmuan yang rendah karena diangkat lebih kepada kepentingan politik untuk 2024 mendatang. "Untuk menyikapi permasalahan ini kita tunggu saja masa bakti Wali Kota selesai," tandas Baharman.
Diberitakan sebelumnya, dari 39 Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkot, sebanyak 14 diantaranya masih lowong pejabat definitif. Semuanya masih dikendalikan Pelaksana Tugas (Plt).
Penelusuran Palopo Pos, ke-14 PD yang masih dikendalikan Plt. yakni Plt. Kadis Pendidikan dijabat Asnita Darwis SSTP, Plt. Kadis Kesehatan dijabat dr Nasaruddin Nawir SpOg, Plt. Kadis Lingkungan Hidup dijabat Emil Nugraha SSTP MSi.
Lalu Andi Muzakkir SIP MSi sebagai Plt. Kadis Pertanahan, Farid Kasim Judas SH MH jabat Plt. Kadis Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Irfan Dahri SIP MSi jabat Plt. Kepala DPMPTSP, Ade Chandra SIP jabat Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga, Makmur SE jabat Plt. Kadis Damkar dan Penyelamatan, Wahyuddin M SAN jabat Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika.
Kemdian Andi Bakhtiar jabat Plt. Kadis Kebudayaan, Muh. Ibnu Hasyim SSTP jabat Plt. Kadis Perikanan, Andi Agus Mandasini SE jabat Plt. Kepala Bapenda, Nuryadin jabat Plt. Kepala Badan Kesbangpol, dan Irsan Anugrah jabat Plt. Dirut RSUD Sawerigading.
Banyaknya jabatan PD lingkup Pemkot dijabat pelaksana tugas (Plt) dinilai oleh pengamat bahwa Pemkot Palopo melalui instansi teknis terkait kepegawaian yakni Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dinilai gagal mengkader Aparatur Sipil Daerah (ASN) Palopo jadi pemimpin atau pejabat Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala Badan (Kaban).
''Kalau menurut saya, ini bentuk kegagalan BKPDSM membina ASN untuk jadi pejabat. Harusnya ombudsman dihukum karena melakukan pembiaran terhadap masalah ini,'' kata Pakar Kebijakan Publik Palopo, Dr Syahiruddin, Selasa, 4 April 2023.
Menurutnya, model memelihara pejabat Plt, merupakan lingkaran setan birokrasi yang harus dibasmi.
Karena ada kesan, pemerintah memasang orang tidak berkompoten demi kepentingan pribadi pengambil kebijakan.
''Harusnya DPRD sebagai lembaga resmi pengawasan, serta Inspektorat teriak. Tapi saya lihat, kedua lembaga tersebut mandul,'' kata Eko --sapaan Dr Syahiruddin.
Ditambahkan Eko, Palopo ini merupakan kota yang sempit. Tingkat pendidikan dan daya kritis masyarakatnya, lebih di atas dibanding daerah lain di sekitarnya. Sehingga, Pemkot jangan terlalu fobia kalau dikritik. Karena konsekuensi dari sebuah negara demokrasi terbuka adalah rakyat yang memikirkan kemajuan daerah/negaranya. Sehingga wajar jika rakyat memberikan masukan kepada pemerintah.(rul/idr)