Ajudikasi harus Buktikan Dokumen AJB IC Selasa Pekan Depan, Kanit Pidum: Soal Penggeledahan, Ada Prosesnya

  • Bagikan
Islamic Center Palopo. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus dugaan penyerobotan lahan Islamic Center (IC) Kota Palopo, serta adanya pemalsuan dokumen Akte Jual Beli (AJB) lahan Islamic Center (IC) terus berproses di meja penyidik Polres Palopo.

Unit 1 Pidana Umum (Pidum) yang ditunjuk menangani kasus itu, sudah sampai pada tahap pemanggilan pihak Kantor Pertanahan Kota Palopo.

Ketua Tim Ajudikasi dalam hal ini Sumarni telah mewakili Kepala Kantor Pertanahan Palopo untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Hanya saja, pemeriksaan yang sudah digelar pekan lalu itu, Sumarni tidak bisa memperlihatkan dokumen serta bukti yang kuat atas terbitnya sertifikat milik Pemkot Palopo.

"Undangan pemanggilan Ketua Ajudikasi Kantor Pertanahan Palopo, Sumarni kita buat Senin pekan depan dan besoknya (Selasa) akan kita ambil keterangannya. Kami harap Sumarni wajib memperlihatkan dokumen bukti lahan IC seperti yang diklaim Pemkot," kata Kanit Pidum Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Jumat, 7 April 2023.

Soal statement pengamat hukum Syarifuddin Jalal SH, yang meminta penyidik menjemput paksa pihak Kantor Pertanahan jika menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti, dijawab Suwadi, semuanya punya dasar.

"Bisa saja kita lakukan, tapi ada prosesnya jadi kita masih menunggu yang bersangkutan untuk hadir dan memperlihatkan dokumen yang kami butuhkan. Setelah itu kita koordinasi ke Kasat apa langkah selanjutnya," pungkasnya.(KAHAR ITING)

  • Bagikan

Exit mobile version