Ungkap Kasus Lahan IC, Besok Ajudikasi Diminta Perlihatkan AJB-nya
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan, menegaskan, penyidik Unit 1 Polres Palopo telah sampai ke tahap panggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.
Sesuai jadwal, Senin, 10 April 2023 (hari ini) penyidik melayangkan surat panggilan ke Ajudikasi BPN dalam hal ini Sumarni SSos.
Jika tidak ada halangan, kata Alvin, yang bersangkutan sudah hadir memberikan keterangan serta memperlihatkan dokumen lahan Islamic Center (IC) Selasa, 11 April 2023 (besok, red).
Diketahui bahawa, Ketua Tim Ajudikasi BPN Sumarni S. Sos, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya hadir dan tidak membawa bukti AJB seperti yang diinginkan penyidik.
Ditanya soal dokumen Akte Jual Beli (AJB) yang diminta penyidik ke Ajudikasi, Alvin belum bisa membeberkan terkait apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
"Yang pastinya, pihaknya tetap akan melibatkan pakar pertanahan untuk membantu penyidik mengungkap kasus tersebut," kata Alvin kepada Palopo Pos, Minggu, 9 April 2023.
Sementara itu, Kanit Pidum, Ipda Suwadi SH, mengatakan, paling lambat Rabu, 12 April 2023 Sumarni diberi kesempatan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Iya, besok rencana hadir kalau berhalangan kita beri kesempatan hingga Rabu," beber Suwadi.
Perwira satu balok itu enggan membeberkan langkah yang akan ditempuh ketika Sumarni tidak membawa AJB seperti yang diinginkan.
"Kita belum bisa berandai-andai, yang pastinya nanti kita pastikan setelah yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan," tutup Suwadi.(ded).
Kasus penyerobotan serta adanya pemalsuan dokumen Akte Jual Beli (AJB) lahan Islamic Center (IC) terus berproses di meja penyidik Polres Palopo.
Unit 1 Pidana Umum (Pidum) yang ditunjuk menangani kasus itu, sudah sampai pada tahap pemanggilan pihak BPN Kota Palopo.
Ketua Tim Ajudikasi dalam hal ini Sumarni telah mewakili Kepala BPN untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.
Hanya saja, pemeriksaan yang sudah digelar pekan lalu itu, Sumarni tidak bisa memperlihatkan dokumen serta bukti yang kuat atas terbitnya sertifikat milik Pemkot Palopo.
"Undangan pemanggilan Ketua Ajudikasi BPN Sumarni kita buat Senin depan dan besoknya akan kita ambil keterangannya. Kami harap Sumarni wajib memperlihatkan dokumen bukti lahan IC seperti yang diklaim Pemkot," kata Kanit Pidum Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Jumat, 7 April 2023.
Soal statement pengamat hukum Syarifuddin Jalal SH, yang meminta penyidik menjemput paksa pihak BPN jika menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti, dijawab Suwadi, semuanya punya dasar.
"Bisa saja kita lakukan, tapi ada prosesnya jadi kita masih menunggu yang bersangkutan untum hadir dan memperlihatkan dokumen yang kami butuhkan. Setelah itu kita koordinasi ke Kasat apa langkah selanjutnya," pungkasnya.(ded/idr)