THR ASN, Anggota DPRD, dan Pegawai BUMD Palopo Dipotong 1%, Wali Kota: Yang Tidak Bersedia, Buat Surat Pernyataan

  • Bagikan
Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir, MH. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir, MH, menerbitkan surat edaran terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD, dan Direksi dan karyawan BUMD.

Kepada mereka yang menerima THR, maka diwajibkan untuk dipotong 1 persen dari jumlah THR yang diterima tahun 2023/1444 H.

Langkah ini dilakukan Wali Kota Palopo dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di Kota Palopo melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo.

''Mohon agar disampaikan secara baik kepada ASN di lingkup saudara. Apabila ada ASN yang tidak bersedia untuk menyisihkan infaq, maka diminta untuk membuat pernyataan yang diketahui oleh saudara dan ditujukan ke Wali Kota Palopo paling lambat satu hari sebelum pembayaran,'' kata Wali Kota Palopo melalui surat edaran bernomor: 120/BAZNAS-PLP/IV/2023.

Surat edaran ini sendiri ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palopo, Para Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, Direktur RSUD Palemmai Tandi, Direktur PAM-TM, Kepala Puskesmas, dan kepada para kepala sekolah se Kota Palopo yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Kementerian Agama, dan Ketua Majelis ulama Indonesia Kota Palopo.

Hanya saja surat edaran dibuat ternyata tepat satu tahun lalu, yakni tertanggal, 8 April 2022. (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version