PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada hal menarik saat Hakim membacakan vonis terhadap AG (15).
Hakim tunggal Sri Wahyuni sebelum membacakan vonis membeberkan bahwa Agnes atau AG (15) telah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali.
Hakim juga menyebut Agnes mengaku diperkosa David Ozora pada 17 Januari 2017 lalu, namun hakim menyatakan pemerkosaan itu tidaklah benar.
Dari rekaman video yang beredar di Twitter pada Selasa pagi (11/4), topik ‘Agnes’ menjadi trending di Twitter dengan 29,7 ribu cuitan.
Begitu juga ‘Umur 15’ menjadi trending di Twitter yang isinya membahas mengenai kelakuan Agnes Gracia Haryanto ini. Topik umur 15 sebanyak 9.412 cuitan.
Topik lain terkait Agnes juga trending yaitu ‘Bocil’ dengan 19,9 ribu cuitan.
Diketahui, AG merekayasa cerita telah diperkosa oleh Cristalino David Ozora atau David Ozora selama ini.
Namun faktanya diungkap hakim tunggal Sri Wahyuni, Agnes tidak diperkosa David Ozora, dan malah melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
Sebelum vonis, hakim membacakan fakta-fakta selama persidangan, dimana salah satunya Agnes mengaku lima kali berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo.
Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023) hakim juga mengungkap bahwa AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David.
Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji oleh Mario Dandy Satriyo terhdap korban David.
“Fakta-fakta di persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban,” jelas hakim Sri Wahyuni membacakan putusan seperti dalam video yang beredar dikutip Pojoksatu.id (Group PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID), Selasa, 11 April 2023.
“Dan menurut hakim pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu adalah tidak benar. Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” jelasnya lagi.
“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan, bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dalam rekaman yang beredar.
Dari data yang dirangkum, jika kejadian benar ada persetubuhan pada 17 Januari 2017 tersebut, maka umur Agnes saat itu masih 9 tahun. Sementara umur David Ozora saat itu masih 11 tahun.
Diketahui di tahun 2023 ini umur Agnes Gracia 15 tahun, sementara umur David Ozora 17 tahun.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Agnes Gracia atau AG, anak yang terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan. (ps/pp)