PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Muslim Tana Luwu (APM2TL), Suparni Sampetan mengatakan, ia pernah melakukan demo terkait status lahan Islamic Centre (IC) di DPRD Luwu pada 9 November 2022 lalu.
''Waktu itu diadakan rapat dengar pendapat di DPRD Luwu. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli dan dihadiri Kabid Aset Luwu,'' kata Spartan --sapaan Suparni Sampetan-- yang dihubungi Palopo Pos melalui telepon, Selasa, 11 April 2023 kemarin.
Menurutnya, pada RDP tersebut, Kabid Aset BPKD Luwu, Rafi menegaskan bahwa aset Islamic Center memang termasuk aset yang diserahkan ke Pemkot Palopo. Namun demikian, tidak tercatat alias bukan aset Pemkab Luwu.
"Terkait masalah aset yang diserahkan ini, kami juga saat ini beberapa kali dipanggil dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Yang jelas kami sudah menyerahkan seluruh aset Pemkab Luwu dan tidak ada lagi yang kami kuasai," kata Rafi saat RDP di DPRD Luwu pada 9 November 2022 lalu.
Sementara mantan pejabat BPN Palopo, Sapyuddin SH MH kepada Palopo Pos, Selasa, 11 April 2023 kemarin, menjelaskan bahwa sertifikat dianggap sah apabila alas haknya benar.
Sebelumnya dilansir Ketua APM2TL, Suparni Sampetan didampingi sekretarisnya, Isnul Ar Ridha menyatakan, penyerahan 79 aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo bulan Agustus tahun 2019 lalu, khususnya lokasi Islamic Center Palopo jelas-jelas cacat administrasi dan cacat hukum.
"Penyerahan aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo bulan Agustus 2019 tersebut saat ini bermasalah dan dilirik aparat penegak hukum. Kami meminta Pemkab Luwu untuk memperkuat argumen penyerahan aset tersebut karena sudah berada di ranah hukum," ungkap Suparni diamini Isnul.
Suparni mengatakan, penyerahan 79 aset Pemkab Luwu senilai Rp43,925 miliar tersebut cacat hukum karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Dilain sisi juga tidak dibahas dan mendapatkan persetujuan wakil rakyat di DPRD Luwu. (ikh)