Soal Sertifikat Lahan Islamic Centre
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Mulai terkuak, alas hak atau dasar yang dipakai Pemkot Palopo untuk menerbitkan sertifikat lahan Islamic Centre (IC) adalah surat penyerahan aset tanggal 19 Agustus 2019 tanpa nomor dari Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo.
Pada lampiran tersebut, tercatat tanah Islamic Center pada nomor urut 38 beralamat Jl. Jend. Sudirman Kel. Songka Kec. Wara Selatan. Pada kolom 15/kolom keterangan, tertulis "tidak termasuk sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu".
Pembina Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (ICDS), Andi Mudzakkar yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 12 April 2023 kemarin, tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun sebelumnya, pada pengukuhan Pengurus Yayasan ICDS di Gedung Serba Guna Islamic Centre pada 13 Januari 2023 lalu, Cakka --sapaan Andi Mudzakkar-- mempresentasekan sejarah Islamic Centre. Ia juga memperlihatkan sejumlah sertifikat asli, Akta Jual Beli (AJB), dan kuitansi pembelian lahan Islamic Centre.
Pada kesempatan itu, Cakka juga menampilkan pada layar yang disaksikan para hadirin/undangan, foto copian surat penyerahan aset tanggal 19 Agustus 2019 tanpa nomor dari Pemkab Luwu kepada Wali Kota Palopo.
Pada kolom paling kanan lampiran surat tersebut tertulis keterangan "tidak termasuk sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu".
''Jadi berdasar surat tersebut, jelas bahwa lahan Islamic Centre bukan milik pemerintah. Konon katanya, surat tersebut dijadikan dasar oleh Pemkot Palopo untuk menerbitkan sertifikat lahan Islamic Centre atas nama Pemkot Palopo,'' terang Cakka waktu itu.
Informasi yang dihimpun Palopo Pos, BPN Palopo menerbitkan sertifikat lahan IC atas nama Pemkot berdasarkan tiga surat. Yakni pertama, surat penyerahan tanggal 19 Agustus 2019 Pemerintah Kota Palopo mendapatkan asset berupa Islamic Centre berdasarkan penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kedua, pada tanggal 19 Oktober 2020 Pemkot melakukan pencatatan menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan teregistrasi KIB SIMDA dan dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik Nomor 593/358/KTL/IV/2021.
Tiga, berdasarkan hal di atas Pemerintah Kota Palopo mengajukan permohonan hak atas tanah tanggal 5 Juni 2021. Dan diterbitkan sertifikat hak pakai tertanggal 22 Januari 2021 yang ditandatangani Ketua Panitia Ajudikasi BPN Kota Palopo, Sumarni M SSos. (ikh)