PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK disebut setara dengan PNS, yakni sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti PNS, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).
Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Bahkan, untuk PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuiakan dengan gaji pokok. Yang membedakan, pensiunan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun yang diterima bulanan. Perlu juga diketahui, PPPK ada yang hanya bekerja selama 1 tahun saja, setelah itu pensiun.
Pasalnya, syarat pendaftaran PPPK, antara lain usia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Namun, meski misal hanya bekerja 1 tahun, mayoritas PPPK yang ada saat ini sudah mengabdi menjadi honorer selama bertahun-tahun.
Dengan demikian, tidak berlebihan jika pemerintah memikirkan hari tua para pensiunan PPPK.
“Saat ini sedang ada pembahasan dengan Paguyuban MenPANRB dan Taspen terkait skema tabungan hari tua untuk PPPK," ujar Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Taspen Life di Aula Lt. 5, Gedung 1, Kantor Pusat BKN, Rabu, 12 April 2023.
"Hal ini disambut baik oleh stakeholder di kementerian maupun lembaga. Pemerintah Daerah juga menaruh perhatian khusus terhadap skema tabungan hari tua PPPK,” sambung Supranawa Yusuf, dikutip dari situs resmi BKN.
Pernyataan Kepala BKN pada 2015 Pada 2015 silam, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan PPPK memiliki posisi yang setara PNS. "Jangan terlalu memaksakan diri menjadi PNS. PPPK juga ASN dan mendapatkan gaji serta fasilitas setara PNS," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu 14 Oktober 2015.
Dia menyebutkan, PNS itu cuma status saja. Untuk gaji dan fasilitas lainnya sama dengan PPPK. Sedangkan untuk pensiun, dananya bisa diatur dengan tabungan pensiun.
"PNS itu kan cuma menang gengsi saja. Kalau dianalisa lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karena dibayar dengan jumlah yang sama pegawai negeri," kata Bima Haria saat itu.
Data Jumlah PPPK
Mengutip data demografi ASN yang sempat dipublikasikan KemenPAN-RB, jumlah ASN di Indonesia hingga 31 Maret 2022 mencapai 4.261.783.
Perinciannya, ASN berstatus PNS sebanyak 4.029.748 orang. Adapun jumlah PPPK secara keseluruhan mencapai 232.035 orang. Adapun, seleksi PPPK 2022 menyediakan formasi totalnya mencapai 532.892.
Perinciannya, untuk 56 instansi pusat yang ikut pengadaan PPPK 2022 disiapkan formasi sebanyak 94.057. Adapun total formasi PPPK 2022 untuk instansi daerah mencapai 438.835.
Para peserta seleksi PPPK 2022 yang dinyatakan lulus baru akan menerima NIP dan SK pengangkatan pada tahun ini. (sam/jpnn)