Libur dan Cuti Lebaran, Masyarakat Diimbau Bayar Pajak Lebih Awal

  • Bagikan
Andi Chandrawali S.Kom

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO - Pelayanan di Kantor Samsat Palopo tidak akan beroperasi selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, 19 April sampai 25 April 2023. Pelayanan akan kembali beroperasi pada Rabu, 26 April 2023. Untuk itu, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran pajaknya lebih awal.

"Kami imbau, masyarakat yang masa pajak kendaraannya jatuh bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama, untuk membayar pajaknya di awal. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan di hari pertama kerja," jelasnya.

Chandrawali menyebut, masyarakat tidak perlu kuatir jika membayarkan pajaknya lebih cepat. Karena, masa pajak yang akan tertera di surat ketetapan pajak akan sesuai dengan yang tertera sebelumnya. "Artinya, masa pajaknya tidak akan maju. Jadi tidak akan merugikan masyarakat," ungkapnya.

Menurut Chandrawali, jikapun pajak kendaraan tidak dibayarkan karena bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama. Masyarakat tidak perlu kuatir, karena tidak akan dikenakan denda.

"Selama wajib pajak yang bersangkutan, membayarkan pajaknya di hari pertama kerja dan bukan kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun. Maka dendanya tidak akan masuk," jelasnya.

Selain di Kantor Samsat Palopo, jelas Chandrawali, masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya di Gerai Samsat yang beroperasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo dan Kantor Kecamatan Bara. "Jika tidak sempat membayar pada hari kerja, kami juga menyiapkan layanan di hari Sabtu dan Minggu di Kantor Samsat Palopo, dari pukul 9 pagi sampai pukul 12 siang," terangnya.

Chandrawali melanjutkan, di masa libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 ini. Masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran melalui e-Samsat, dengan memanfaatkan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang bisa diunduh di Playstore.

"Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa memperoleh kode bayar, yang selanjutnya bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan melalui ATM Bank Sulselbar, Indomaret, aplikasi Gojek dan Tokopedia," jelasnya.(rls/idr)

  • Bagikan