PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Incumbent Lily Amelia Salurapa diyatakan lolos dari hasil verifikasi faktual kedua untuk bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan. Lolosnya Lily Salurapa ini adalah hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.
Informasi disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Senator Lily Amelia, Robby Mubarok, via WhatsApp, menyebutkan dari hasil verfak, Lily Amelia Salurapa melampaui dua petahana lainnya, yakni Tamsil Linrung dan Andi Muh Ihsan.
"Ibu Lily mewakili 1894 dukungan. Jika ditambah dengan verfak yang lalu 1446 hasilnya 3.340 dukungan. Hasil MS Ibu Lily melampaui dua petahana lainnya. 3.245 Tamsil Linrung dan 3.314 Andi Muh Ihsan," jelas Mubarok.
Selain Lily Amelia Salurapa yang lolos, ada juga Pdt. Musa Salusu, yang keduanya adalah putra putri terbaik asal Toraja.
Dikutip dari Rakyat Sulsel menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menyelesaikan tugas melakukan verfak kedua atau terakhir sebaran dukungan perbaikan syarat calon DPD RI asal Sulsel mulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023.
Bahkan telah diplenokan pada Selasa (11/4) malam. Dari hasil verfak terakhir terhadap 22 bakal calon DPD RI asal Sulsel itu. KPU menetapkan 18 orang Memenuhi Syarat (MS) untuk mendaftar kan diri sebagai calon DPD pada Mei mendatang. Sedangkan empat calon lainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Keempat calon yang di blacklist fak terakhir itu yakni. Iqbal Parewangi, Irwan Inje, Andi Armal Al Hakam dan Ariella Hana Sinjaya. Mereka dinyatakan status TMS. Tidak bisa lagi perbaikan. Apalagi mendaftar DPD," kata Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri, Rabu 12 April 2023.
Asri menengaskan keempat bakal calon tidak memenuhi syarat pada verfak kedua secara otomatis gugur sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Alasanya juga semua tahapan proses telah selesai.
"Empat orang TMS, mereka otomatis gugur dan tidak memenuhi syarat mendaftar calon. Alasannya verfak kedua atau kesempatan terakhir perbaikan selesai. Tidak ada lagi kesempatan," tegasnya.
Dia menegaskan, KPU juga telah melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Akumulasi sebaran dukungan hasil verfak pertama dan kedua. Bakal calon Iqbal Parewangi dukungan hanya mencapai 2.828 KTP. Sedangkan Irwan Inje 2.772 sebaran, Andi Armal Al Hakam mendapat 1.222 dukungan serta Ariella Hana Sinjaya 2.605.
"Jadi, hasil verfak ke I dan ke II harus minimal 3000 an dukungan. Empat orang ini syarat dukungan tidak mencapai minimal. Maka sesuai aturan gugur, tidak bisa ikuti proses pendaftaran DPD RI," ungkapnya.
Dengan demikian, Asry menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa 18 bakal calon DPD RI asal Sulsel yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) mendaftarkan diri mengukiti caleg DPD RI pada Mei mendatang.
"Dari 22 bakal calon ikuti tahap akhir. Sisa 18 hanya mendaftar bulan Mei. Itu memalui KPU RI," jelasnya.
Kaitan dengan wacana ada bakal calon TMS yang akan menggugat lagi ke Bawaslu. Asri menuturkan bahwa semua orang punya hak menempu jalur hukum. Hanya saja ruang sebagai calon tidak diberikan ruang atau kesempatan.
"Mau gugat semua punya hak. Secara normatif tidaak ada lagi kesempatan. Kita sudah kirim nama-nama 18 ke KPU RI. Tinggal bulan Mei pendaftaran," tutupnya.
Berikut ini daftar bakal calon DPD RI asal Sulsel yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua.
Memenuhi Syarat Verifikasi (MS)
- Al Hidayat Syamsu
- Andi Muh Ihsan
- Musa Salusu
- Andi Maradang Mackulau
5 Andi Abd Waris Halid - Elli
- Chairil Anwar
- Abdul Rahman
- Andi Hatta Marakarma
- Andi Muh Yagkin Padjalangi
- Muhammad Nasyit Umar
- Harmansyah
- Lily Amelia Salurapa
- Prof. Dr. Idrus Andi Paturusi
- Siti Diza Rasyid
- Tamsil Linrung
- A.M. Yusran Paris
- Andi Baso Ryadi Mappasulle
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- A. M. Iqbal Parewangi
- H. Irwan Intje, ST. MM.
- Andi Armal Al Hakam
- Ariella Hana Sinjaya. (*/man)