PALOPO --- Kamis 13/april/2023, Sitti Aisyah, SH.,MH selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Palopo didampingi oleh staf Ardiansah indra panca putra ,S.IP menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu tingkat provinsi sulawèsi selatan di ruang sidang mutmainna Bawaslu Provinsi Sulawèsi selatan.
Pada kegiatan tersebut terundang Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-sulawesi selatan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa serta staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota se-sulawesi selatan
Sitti Aisyah,SH,MH selaku perwakilan Bawaslu Kota Palopo mengatakan pada Rapat koordinasi penyelanggaraan Penanganan Pelanggaran ini membahas tentang Pelanggaran administratif Pemilu, Pelanggaran kode etik Pemilu, tindak pidana Pemilu serta Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum.
Penentuan kriteria tindak pidana Pemilu ditentukan oleh tiga pihak yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian ,dan Kejaksaan, Ujar bunda Aisyah sapaan akrabnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Penandatangan MOU antara Bawaslu Provinsi sulawèsi selatan dengan universitas islam Makassar (UIM) sebagai mitra Bawaslu dalam melakukan Pengawasan Partisipatif.(rls)