Ada Indikasi Sumarni Diperalat Soal Lahan IC, Yertin: Kepala BPN harus Berikan Keterangan

  • Bagikan
Aktivis Antikorupsi Luwu Raya, Yertin Ratu SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Menyusul telah dipanggilannya untuk kedua kali, Ketua Ajudikasi BPN Palopo, Sumarni, untuk memberikan keterangan terkait adanya dua sertifikat di atas lahan Islamic Center (IC), mengundang reaksi dari berbagai kalangan di Kota Palopo.

Apalagi, Sumarni ketika itu menyerahkan foto copy yang diklaim Pemkot sebagai alas hak serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik menimbulkan pertanyaan besar dari publik.

Sejumlah aktivis pun angkat bicara. Ada yang mengindikasikan alas hak diserahkan ke penyidik tidak dilengkapi nomor menimbulkan kesan kalau Sumarni hanya diperalat pihak elit.

Yertin Ratu, secara tegas menyebutkan, jika ada indikasi Ketua Ajudikasi diarahkan oknum yang tidak bertanggungjawab, maka sangat perlu memang kepala BPN diundang untuk memberikan keterangan ke penyidik Polres Palopo.

"Karena serfikat milik Pemerintah Kota yang tanda tangani Ketua Tim Ajukasi meskipun memiliki legalitas yang sama dengan sertifikat yang ditanda tangani kepala BPN," kata Yertin Ratu, menanggapi, Minggu, 16 April 2023.

Perempuan yang dikenal vocal di Tanah Luwu Raya itu, menilai patut diingat bahwasanya Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertifikat, buku tanah, sertifikat dan surat ukur dalam pendaftaran tanah apakah bisa ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan dalam hal menyebutkan
pertama, pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik yang melibatkan Panitia Ajudikasi.

Dua, pemeliharaan dan pendaftaran tanah yang telah didaftar untuk pertama kali secara sistematik, sepanjang hal tersebut dilakukan sebelum penyerahan hasil kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam pasal 72 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Nah, pertanyaannya, apakah sertifikat yang ditanda tangani oleh ketua Panitia Ajukasi memenuhi ketentuan diatas. Selain itu perlu salinan sertifikat sebagai pembanding apakah yang diterbit di bulan dan tahun yang sama siapa yang menandatangani, Ketua Panitia Ajukasi atau Kepala BPN. Ini sangat menarik bagi saya, tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa profesional dalam menangani kasus ini," tegas Yertin Ratu.

Sebagai informasi, pasca pemanggilan kedua Sumarni pekan lalu, dirinya langsung dimutasi ke BPN Toraja Utara sebagai KTU.(ded/idr)

  • Bagikan