Pelaku persetubuhan anak dibawah umur bernama Yolin Salurapa (19 tahun) asal Lembang Tonglo, Kecamatan Rantetayo saat diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Sabtu (15/4/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pemuda bernama Yolin Salurapa (19 tahun) asal Lembang (Desa) Tonglo, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja diamankan polisi.
Personel Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu pada Kamis (13/4/2023) lalu.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu memimpin penangkapan berdasarkan laporan polisi oleh pihak keluarga korban pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.
“Kejadian terjadi pada bulan Desember 2022 lalu di To’ Lemo Kelurahan Rantetayo di Kecamatan Rantetayo, pelaku dan korban yang dibawah umur itu diketahui sepasang kekasih atau pacaran,” ujar Sri, Sabtu (15/4/2023).
Pelaku melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya, kemudian berulang kali dilakukan kembali sehingga korban hamil.
Setelah penyelidikan dari laporan keluarga korban, Yolin akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya dan dibawah ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi.
“Pelaku akui telah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga berulang kali selama pelaku berkenalan dengan korban,” pungkas Aiptu Sri.
Saat ini Yolin telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut. (Risna)