PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ini perhatian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel. Ia diminta tidak menambah cuti bersama lebaran. Bagi yang membandel, akan dikenakan sanksi disiplin.
Seperti diketahui, cuti bersama lebaran 2023 ini mulai tanggal 19 hingga 25 April. Sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diterima PNS yang membandel.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan mengatakan, cuti bersama lebaran 2023 itu berdasarkan SKB tiga kementerian.
Kata dia, pada tanggal 26 April semua ASN wajib masuk kerja dan kembali pada aktivitasnya masing-masing, dan itu akan dilakukan pengawasan.
"BKD akan melakukan penarikan absensi di setiap OPD pada tanggal 26 April, untuk melihat tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah lebaran," ujarnya, Minggu, 16 April 2023.
Ia menyampaikan, BKD sendiri punya absensi digital yang terintegrasi langsung antar OPD sehingga lebih mudah dalam mengontrol pegawai, yakni eSiap (Sistem Informasi Absensi Pegawai). Dalam rangka pembinaan dan penegakan kedisiplinan, disiapkan beberapa sanksi.
"Jika masih terdapat ASN yang tidak masuk kerja, sanksi yang pertama Tambahan Penghasilan Pegawainya (TPP) akan dipotong. Karena TPP ini merupakan instrumen dalam penilaian kinerja ASN, yang didalamnya termasuk absensi dan kehadiran ASN ketika jam kerja," papar Irham.
Kedisplinan ASN sendiri diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021. Di mana, jika seorang ASN melanggar aturan mengenai kedisplinan maka ada konsekuensi hukuman atau sanksinya. "Kalau merujuk ke PP 94/2021, dimungkinkan untuk diberikan teguran tertulis," tambah Irham.
"Atasan langsung diharapkan juga melakukan pengawasan terhadap bawahannya masing-masing," pungkasnya. (rs/pp/uce)