PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan buronan Kejaksaan RI asal Toraja Utara, yaitu seorang lelaki yang bernama Harianto Parrung alias Harry.
Ia terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan dengan sumber APBN TP TA 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786.
Ia diamankan, Senin (17/04/2023) sekira jam 22.30 Wita di rumahnya di Makassar.
Pasca persidangan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.
Harry yang mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harry sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.(idr)