Pengamat Hukum: Kasus IC Pidana, Lukman: Opini di Luar Seolah Mau Mengarahkan ke Perdata

  • Bagikan
Pengamat hukum Kota Palopo Lukman S Wahid SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sepekan sunyi dan tak tersorot, mungkin karena masih diberikan kesempatan untuk bernafas.
Namun, setelah itu, seiring dengan berakhirnya cuti usai merayakan lebaran Idul Fitri, penyidik Polres Palopo, harus kembali menggenjot kasus-kasus yang belum tuntas, salah satunya yang saat ini menonjol lahan Islamic Center (IC).

Pengamat hukum Kota Palopo Lukman S Wahid SH, menegaskan, bahwa kasus IC yang saat ini dalam proses lidik di Polres Palopo, bukan kasus perdata.

"Saya melihat kasus ini (IC) bukan perdata. Saya tidak pernah melihat bagaimana bentuk dan isi Laporan Polisi pelapor, tapi saya mengamati dari hari ke hari bentuk laporannya ini seperti perdata namun nyatanya bukan. Jadi ini hanya sekadar mengingatkan saja, agar kita atau masyarakat awam juga bisa faham," kata Lukman, via WA, baru-baru ini.
Jika melihat opini yang berkembang sekarang ini, lanjut Lukman S Wahid, selalu kasi IC diarahkan ke perdata.

"Memang bukan penyidik yang mengarahkan, tapi opini dari luar. Nah, ini yang saya khawatirkan, jangan sampai laporan ini nanti ujungnya dianggap juga sebagai kasus perdata," bebernya.

Seraya menambahkan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan di Polres Palopo. Untuk itu dia menyarankan ke masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja dan menyelesaikan kasus tersebut.

"Percayakan sama penyidik, agar kasus IC bisa dituntaskan dengan baik," tutup Lukman, memberi semangat ke penyidik. (ded/idr)

  • Bagikan