PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MEDAN -- Ayah Aditya Hasibuan, 19, AKBP Achiruddin Hasibuan turut terkena imbas dari kasus penganiayaan kepada Ken Admiral. Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri (KEPP). "AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai pasal 13 huruf m peraturan kepolisian tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung Adijono kepada wartawan, Selasa (25/4).
Dudung mengatakan, Achiruddin ada di lokasi saat penganiayaan Ken oleh Aditya. Bukannya mencegah penganiayaan, Achiruddin malah membiarkan semuanya terjadi. "Saudara AH dievaluasi untuk sementara dinonjobkan tidak menjabat Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut," imbuhnya. Selain dicopot dari jabatan, Achiruddin juga dilakukan penempatan khusus (patsus). Namun, statusnya pidananya belum menjadi tersangka. "Karena belum melakukan sidang kode etik, kami masih melakukan penahanan untuk sementara," pungkas Dudung.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, 19, sebagai tersangka penganiayaan kepada temannya KA. Keputusan ini diambil penyidik usai gelar perkara. "Pada malam ini berdasarkan hasil gelar perkara 25 April 2023, sudah cukup menaikan status AH usia 19 tahun menjadi tersangka. Dan akan dilakukan upaya penangkapan untuk ditahan," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono.
Sejauh ini anak AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.(jp/idr)