PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MEDAN-- Nasi sudah jadi bubur. AKBP Achiruddin Hasibuan kini harus menanggung nasibnya usai anaknya melakukan penganiayaan.
Perwira polisi yang bertugas di Polda Sumut ini pun malah harus menerima sanksi.
Dirinya viral lantaran membiarkan dan menonton anaknya, Adiya Hasibuan menganiaya salah seorang mahasiswa hingga babak belur.
Akibat kasus tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan kini copot dari jabatan dan dinonjobkan kemudian dikurung dalam penempatan khusus.
Pada tahun 2021 AKBP Achiruddin Hasibuan pernah menjabat sebagai Kanit 1 Subunit 1 Polda Sumatera Barat.
Kemudian dia menjabat sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut kemudian dicopot dari jabatan tersebut setelah adanya kasus penganiayaan itu.
Karirnya pada tahun-tahun sebelumnya, yakni saat masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), dia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdan.
Dia kemudian dicopot dari jabatan itu karena anggotanya terlibat narkoba.
Kasus terkait kekerasan yang melibatkan dirinya ternyata bukan pertama kali terjadi, sebelumnya pada 7 Mei 20217 AKBP Achiruddin Hasibuan diduga pernah menganiaya tukang parkir di Jambak, Medan, Sumatera Utara.
Di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki akun Instagram pribadi @achiruddinhasibuan. Dari akun itu, dia nampak sering memamerkan motor Harley Davidson, mobil jeep, hingga rumah mewah.
Dari harta kekayaan yang dilaporan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2021, AKBP Achiruddin Hasibuan punya harta hanya sebesar Rp467.548.644, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan (Tanah Seluas 566 m2 di Kab/Kota Medan, Hasil Sendiri) = Rp46.330.000
Alat Transportasi (Mobil, Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006, Hasil Sendiri) = Rp370.000.000. Kas dan Setara Kas = Rp51.218.644. Total Harta Kekayaan = Rp467.548.644.
AKBP Achiruddin Hasibuan menonton anaknya Aditya Hasibuan memukul dan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Video penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat Aditya Hasibuan memukul, menginjak dan membenturkan kepala Ken Admiral di lantai dan ditonton oleh beberapa rekannya termasuk Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seorang pria yang hendak melerai penganiayaan itu.
Atas perbuatannya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabarannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara dan dikurung di tempat khusus untuk proses lebih lanjut.
AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fin/pp)