CATAT! Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Caleg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024

  • Bagikan
Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu Resmi dari KPU--(KPU)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kapan pendaftaran calon legislatif? Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Perlu diketahui, KPU telah menetapkan program dan jadwal kegiatan tahapan untuk calon legislatif.

Jadwal dan tahapan pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024 ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024

Pengumuman pengajuan bakal calon legislatif 24 April-30 April 2023
Pengajuan Bakal Calon Legislatif 1 Mei-14 Mei 2023
Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023
Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023
Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023
Pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023
Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14 September-20 September 2023
Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 September-23 September 2023
Pencermatan Rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023
Penyusunan dan Penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023
Pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023

Persyaratan Administrasi Bakal Calon

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. terdaftar sebagai pemilih;
  10. bersedia bekerja penuh waktu;
  11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  16. dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:

  1. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  3. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
  4. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. (**/fin/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version