Press Release dilakukan Polres Tana Toraja terkait kasus pencurian yang dilakukan pelaku Tri Putra Rerung (23 tahun) di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Makale, Tana Toraja. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja menangkap pelaku pencurian di Toko Balbod Komputer, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis (27/4/2023).
Hal itu disampaikan saat Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo didampingi Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad melakukan Konferensi Pers di Mapolres, Jumat (28/4/2023).
Turut hadir pula Kasi Humas Polres Tana Toraja, AKP. Daud Massangka dan Kasi Propam Iptu M. Aksan Suwardi.
Pelaku diamankan bernama Tri Putra Rerung (23 tahun) warga Pangala Lembang (Desa) Potong, Kecamatan Bonggakaradeng.
Tri dilaporkan setelah melakukan pencurian di Toko Balbod Komputer pada Selasa (25/4/2023) dini hari.
“Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah Tana Toraja,” ucap Kapolres Malpa.
Pencurian yang dilakukan Tri pada Senin (12/9/2022) lalu pukul 01.00 Wita di Toko Devede Kecamatan Makale dengan cara mengambil uang tunai Rp. 30 juta di laci meja toko.
Kemudian diketahui pula pelaku pernah mencuri di Toko Bengkel Sumber Jaya Motor, Makale pada Minggu (6/11/2022) lalu pukul 07.00 Wita dengan cara mengambil celengan yang berisi uang tunai Rp. 20 juta.
Pada Kamis (16/3/2023) pukul 07.00 Wita, pelaku juga mencuri ternak satu ekor babi seharga Rp. 10 juta di rumah warga Kelurahan Manggasa, Makale.
Tri juga niat melakukan pencurian di Toko Emas Karya Makale pada Minggu (16/4/2023) pukul 02.15 Wita, namun karena mengetahui pemilik toko belum tidur sehingga mengurungkan niatnya.
“Sesuai laporan yang masuk, pelaku ini ternyata sudah lima kali melakukan aksinya dan terakhir di toko komputer,” terang Malpa.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku Tri diamankan uang tunai Rp. 300 ribu dan dua unit laptop merk Lenovo warna hitam dan abu-abu.
Pasal disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (Risna)