PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SUMSEL-- Akhirnya, setelah dilaporkan penistaan agama, Lina Mukherjee kini jadi tersangka.
Yah, Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan selebgram Lina Mukherjee (33) sebagai tersangka terkait konten makan kulit babi dengan membaca bismilillah.
Kasus itu dilaporkan oleh seorang ustadz terkait penistaan agama.
"Benar yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 26 April 2023.
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Lina Mukherjee setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses penyelidikan lainnya.
Polisi juga telah memanggil Lina untuj klarifikasi namu tak kunjung datang.
"Pemanggilan pertama sudah dilakukan tapi yang bersangkutan tidak hadir, maka dijadwalkan pemanggilan kedua pada 2 Mei 2023 nanti," katanya.
Sementara itu, Lina Mukherjee membeberkan alasan tidak penuhi panggilan polisi. Salah satunya karena kondisi kesehatannya.
"Kenapa nggak datang? Karena kondisi lambung lagi sakit. Susah cari tiket ke sana. Dan aku pikir habis lebaran saja. Karena tanggal 23-nya lebaran. Pengacara aku juga nggak bisa tanggal segitu, makanya nggak datang," jelasnya.
Lina Mukherjee mengaku heran konten itu dipolisikan. Padahal dia telah meminta maaf sesuai keinginan pelapor.
"Dia kan (pelapor) bilang pengennya Lina Mukherjee minta maaf. Aku tuh sudah minta maaf di podcast bunda Ashanty, di beberapa media termasuk Trans TV. Aku juga sudah minta maaf kepada Tuhan YME," ungkapnya.
Bukan itu saja, dia pun kecewa lantaran baru satu kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik tapi dibilang sudah berkali-kali.
"Baru satu kali dapat surat polisi malah dibilang berkali-kali," katanya. (*/fin/pp)