LMR-RI Puji Langkah Kejaksaan Dalam Mengawasi Penyaluran BBM Subsidi di Lutim

  • Bagikan

SALAH SATU SPBU di Luwu Timur. --akmal--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kabupaten Luwu Timur memuji langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu dalam melakukan pengawasan BBM Subsidi di setiap SPBU di Kabupaten Luwu Timur.

Pasalnya, dengan langkah tersebut akan dapat menstabilkan kembali ketersediaan BBM di Luwu Timur.

Sebab, diketahui, bahwa selama ini isu terkait dengan penyalahgunaan BBM Subsidi sudah sangat meresahkan masyarakat, baik jenis pertalite maupun jenis solar karena sering kali habis. Itu habis karena diperjualbelikan secara tidak wajar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan ditengarai ada permainan antara pihak SPBU dengan mafia BBM untuk dijual kembali ke penadah dengan harga di atas penjualan di SPBU.

"Kami sangat memuji langkah pengawasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kami berharap upaya kejaksaan ini dapat terus dilakukan. Dan lebih baik lagi jika ada pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi ditindak secara hukum baik pengelolah SPBU maupun oknum yang terlibat," ungkap anggota LMR-RI Kabupaten Luwu Timur, Napoli, Senin 1 Mei 2023.

Untuk diketahui, baru baru ini pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah SPBU di Kabupaten Luwu Timur. Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutim, Dr Yadyn SH MH.

Kajari Yadyn mengatakan, BBM subsidi ini harus betul-betul sesuai peruntukannya, tidak boleh disalah gunakan untuk keperluan industri atau disalurkan keluar provinsi.

"Jadi, jika ada yang membeli BBM subsidi di SPBU dengan partai yang banyak untuk dijual ke industri maupun dijual ke luar Luwu Timur, kami akan tindaki," tegas Kajari.

Menurutnya, BBM itu sudah di subsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan masyarakat, jadi kalau ada yang berbisnis dalam bisnis, saya akan proses sesuai UU yang berlaku. (akmal)

  • Bagikan

Exit mobile version