Aparat Kejaksaan Negeri Lutim saat menyampaikan perkembangan dana stimulan di kafe adyaksa, Kejaksaan Negeri Lutim, Selasa 2 Mei 2023. --akmal--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Stimulan pada Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Kabupaten Luwu Timur tahun 2008/2009. Hanya saja pihak Kejaksaan mensinyalir sejumlah pengurus dan pengelola dana stimulan yang bermasalah ini telah kabur dari Luwu Timur.
"Jadi kami minta kepada para pihak terkait yang bermasalah dengan dana tersebut untuk kembali ke Luwu Timur karena sampai kapan pun pasti kami kejar, dan dana stimulan yang bermasalah di desa desa juga akan kami lidik ini dalam rangka penyelamatan keuangan negara,"
ungkap Kajari Luwu Timur, Dr Yadyn, SH, MH, Selasa 2 Mei 2023.
Untuk diketahui, pada program ini diberikan kepada 99 Desa di Lutim pada tahun anggaran 2009. Setiap desa masing-masing sebesar Rp 350 Juta yang dipergunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Proses pengajuan pencairan dana stimulan ini dilakukan melalui pengurus dan pengelola di masing-masing desa untuk disalurkan kepada kelompok penerima. Namun sejumlah oknum pengurus dan pengelola tidak menyalurkan dana tersebut kepada kelompok penerima. Akibatnya negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
Yadyn mengatakan, melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalagunaan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP/STIMULAN) di Kabupaten Luwu Timur, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 161/P.4.36/Fd.1/04/2023 Tanggal 28 April 2023, terangnya.
Ia menambahkan, Perintah Kabupaten Luwu Timur melalui Surat Keputusan Bupati memberikan bantuan keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bantuan yang diterima oleh msing-masing Desa dari Tahun 2008 hingga 2009 sebesar Rp 350 Juta. Dengan tujuan agar bantuan tersebut digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dipedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ada beberapa desa wilayah Kecamatan Malili dan Kecamatan Angkona didapatkan total Dana P2MP/Stimulan yang bermasalah sebesar Rp 1.137.689.574 dan telah dikembalikan sebesar Rp 330.203.692 sehingga untuk saat ini dana yang bermasalah tersisa Rp 818.396.963,” Jelas Yadyn.
Untuk itu, Kami mengimbau agar para pengurus dan pengelola dana stimulant bisa kooperatif serta mengembalikan kerugian Negara berdasarkan hasil penyelidikan, tegas Yadyn, mantan jaksa KPK ini. (akmal)