PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Emas batangan dan perhiasan, pajaknya kini diturunkan oleh pemerintah. Yah, pemerintah kembali mengatur ulang pengenaan tarif pajak emas batangan dan perhiasan. Tercatat turun, pajak emas ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).
Dwi menjelaskan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan. Atau dikenakan PPN 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Dalam hal ini, PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
"Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014," jelasnya.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian.
Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Terkecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018) atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.
Selanjutnya, bagi emas batangan, selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP- 49/2022. Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, yakni WP yang dikenai PPh final cfm.
"PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan dalam PMK- 34/PMK.010/209 Dia sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual" bebernya.
Lebih lanjut, dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (Pengusaha Emas Perhiasan).
Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.
"PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada kepada pihak konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm," ujarnya.
Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
"Atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm," tandasnya. (*/jawapos/pp)