PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PONTAP-- AZ (inisial) bocah umur 2 tahun yang menjadi korban kebringasan pelaku EN (27) yang merupakan ibu tirinya, kini tinggal dan dirawat di rumah pamannya di Jl. Yosdar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
Saat dikunjungi di kediaman paman korban Ahad (27/05/2023) kondisi korban nampak terlihat mengalami trauma berat pasca penganiayaan dilakukan oleh ibu tirinya pada (27/04) lalu di kediaman pelaku di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Ia kerap menangis histeris dan tak ingin dilepas dari pelukan sang paman. Terlebih lagi pada malaam hari, kata Muhammad Arif, paman korban, AZ tak mau ditinggal sendiri.
"Kita lihat sendiri, pandangan ponakanku kosong. Trauma sekali kasian. Apalagi kalau malam, dia tidak mau ditinggal sendiri di dalam kamar dan akan histeris kalau pintu ditutup," kata Arif paman korban.
Korban butuh pendampingan dari ahli penanganan trauma, lanjut Arif.
"Kondisi ponakan yang saya yang jelas alami trauma berat seperti sekarang ini, tentu kami berharap ada pendampingan dari lembaga sosial atau pemerintah untuk menyembuhkan traumanya,"harapannya.
Selain pendampingan untuk kesembuhan trauma korban, disebutkan juga kendala dihadapi saat ini ialah pengobatan medis bagi korban. Arif mengatakan lantaran luka di sekujur tubuh korban itu akibat penganiaya dan tidak dapat ditanggung BPJS kesehatan sehingga untuk biaya pengobatan di rumah sakit harus lewat jalur umum (bayar kes). Keluarga korban mengaku sempat komunikasi dengan Dinas Sosial, akan tetapi di Dinas Sosial tidak ada dana untuk membantu korban.
"Waktu ponakan kami di rumah sakit ST. Madyang, pihak Dinas Sosial sempat datang. Kami bercerita soal biaya yang harus dibayar kes karena ini kasus penganiayaan dan tidak masuk tanggungan BPJS. Akan tetapi kata mereka yang dari Dinas Soaial, lagi tidak ada dana, dan biaya saat di rumah sakit Rp1, 7 juta belum kami bayar karena pihak rumaah sakit berita kebijakan untuk mencari dan mwngurus agar biaya ada yang tanggung,"jelasnya.
Untuk pelaku yang telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi menyebutkan pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 80 (1) jo Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polres Palopo itu, diancam hukuman 5 tahun penjara,"kata Alvin.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami korban yang dilakukan oleh ibu tirinya itu, sudah terjadi berulang kali. Namun, kejadian sebelumnya dimaafkan oleh paman korban dan pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya. Pernyataan tersebut dibuat di kantor Lurah Songka dan dimediasi Lurah Songka. Akan tetapi pernyataan itu tidak diindahkan oleh pelaku dan kembali mengulang penganiayaan terhadap korban untuk kedua kalinya sehingga paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh mulai dari kepala hingga kaki, yang diantaranya. Luka pada kepala bagian belakang, luka bengkak dan berdarah pada bibir, luka pada hidung (bagian dalam bernanah) dan hasil visum dokter rumah sakit didudga dihantam benda tumpul, nampak bekas luka di bagian leher dan diduga dicekik oleh pelaku, patah tulang pada tangan kiri (perlu di operasi), badan nampak lebam, kiri kanan paha nampak luka doduga bekas cubitan dan terakhir tempurung lutut kiri korban bergeser.(ria/